ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, dan Partners selaku kuasa hukum Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim, menanggapi pernyataan Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Daniel Kapisa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan atribut Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Advokat Yosep Titirlolobi, memberikan peringatan kepada Daniel Kapisa atas pernyataannya yang menyebut bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya merupakan murni kebijakan Ketua DPR. Yosep menilai pernyataan tersebut sebagai opini tanpa data dan berpotensi menyesatkan publik.
“Sekretaris DAP Wilayah III Doberay seharusnya memahami tupoksinya dan tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ini bukan ranahnya. DAP mengurus adat, bukan berbicara soal hukum pidana,” tegas Yosep dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (4/3/2026).
Yosep menjelaskan, fungsi Dewan Adat Papua di Papua Barat Daya adalah membina, melestarikan, dan melindungi budaya serta adat istiadat, sekaligus menjembatani hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah, termasuk menyelesaikan sengketa adat dan menjaga ketertiban sosial sesuai aturan adat yang berlaku.
“Sebagai Sekretaris DAP, yang bersangkutan seharusnya memahami batas kewenangannya. Jangan berbicara seolah-olah memiliki data otentik dan langsung menyatakan Ketua DPR harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya menghormati keluarga tersangka berinisial IWK yang mendatangi DAP Wilayah III Doberay untuk menyampaikan pengaduan. Namun, Yosep menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan kewenangan pengadilan.
“Pengambilan keputusan apakah seseorang bersalah atau tidak adalah ranah pengadilan, bukan lembaga adat,” katanya.
Lebih lanjut, Yosep menilai pernyataan Daniel Kapisa melampaui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik tersangka IWK. Menurutnya, dalam BAP tersebut tidak ada keterangan yang menyebut bahwa pengadaan baju dinas DPR merupakan kebijakan Ketua DPR Papua Barat Daya.
Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya serta keterangan dari 19 saksi yang telah diperiksa penyidik dan berujung pada penetapan enam orang sebagai tersangka, Yosep menegaskan tidak ada satu pun yang menyebut nama Ortis Sagrim.
Ia juga menambahkan, pengadaan baju dinas DPR Papua Barat Daya tahun 2024 terjadi sebelum kliennya dilantik sebagai anggota DPR. “Klien kami baru dilantik sebagai Ketua DPR pada Juli 2025, sehingga tidak terlibat dalam proses pengadaan tersebut,” pungkasnya. (rls)















Hari ini : 8
Kemarin : 853
Total Kunjungan : 312276
Hits Hari ini : 13
Who's Online : 10