ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, resmi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sorong oleh empat pengacara yang sebelumnya menjadi kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Lobat–Anshar (Losari), dalam perkara di Mahkamah Konstitusi pada awal 2025 lalu. Gugatan tersebut terkait dugaan tunggakan pembayaran jasa hukum (fee) senilai Rp1,5 miliar.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Wali Kota Sorong, Urbanus Mamu dan Lory da Costo, membantah adanya tunggakan sebagaimana disampaikan pihak penggugat.
Menurut mereka, istilah “tunggakan” yang digunakan penggugat dinilai tidak tepat, karena belum ada kewajiban hukum yang pasti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pernyataan tunggakan Rp1,5 miliar itu keliru. Tunggakan berarti kewajiban yang sudah pasti harus dibayar. Sementara persoalan ini belum menjadi kewajiban selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah,” ujar kuasa hukum tergugat, Urbanus Mamu, Rabu (1/4/2026).
Kata Urbanus, dalam proses persidangan, upaya mediasi disebut telah dilakukan, namun ditolak oleh pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak penggugat ingin perkara dilanjutkan ke pokok perkara untuk memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
“Dari putusan itulah nantinya akan dijelaskan secara gamblang kebenaran dari tuduhan yang disampaikan penggugat,” lanjutnya.
Terkait pernyataan penggugat yang berencana membuka aib dalam persidangan, kuasa hukum tergugat menilai hal tersebut tidak etis untuk disampaikan di luar ruang sidang.
Mereka menegaskan bahwa proses pembuktian seharusnya dilakukan dalam koridor hukum acara perdata.
“Sebagai advokat, kita terikat kode etik. Ruang persidangan adalah tempat yang tepat untuk pembuktian, bukan menyampaikan pernyataan di luar pengadilan,” tegasnya.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong guna menguji dalil-dalil dari kedua belah pihak.













Hari ini : 2163
Kemarin : 2301
Total Kunjungan : 375985
Hits Hari ini : 3534
Who's Online : 23