Menjadi Garda Terdepan Perlindungan Hutan, Pemerintah Segera Sahkan Undang-undang Masyarakat Adat

Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat tidak dapat lagi ditunda-tunda untuk disahkan.

Penasihat Senior Kepala Staf Presiden (KSP) 2019-2024 Manuel Kaisiepo menilai bahwa Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat tidak dapat lagi ditunda-tunda untuk disahkan.

Mengingat perannya sebagai perlindungan kepada masyarakat adat dalam mengelola hutan di wilayahnya masing-masing.

Bacaan Lainnya

Konservasi Indonesia di tempat yang sama membeberkan peran besar masyarakat adat yang selama ini telah mempertahankan tradisinya yang berdampak pada target mitigasi perubahan iklim tidak hanya di skala nasional tapi juga global.

Istorinews.com, Jakarta– Diskriminasi dan peminggiran masyarakat adat dari ruang hidup mereka diprediksi akan terus terjadi selama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat tidak disahkan oleh pemerintah.

Padahal selama ini, masyarakat adat menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya konservasi dan pelestarian lingkungan.

Kekhawatiran akan diskriminasi dan peminggiran masyarakat adat yang tak akan berakhir itu mengemuka dalam Dialog dan Learning Session.

Masyarakat Adat sebagai Garda
Terdepan Pelestarian Alam, sebagai rangkaian kegiatan Green Press Community (GPC) yang dihelat oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bekerja sama dengan Konservasi Indonesia (KI) di Jakarta, Sabtu, (23/11/2024).

Penasihat Senior Kepala Staf Presiden (KSP) 2019-2024 Manuel Kaisiepo mengingatkan UUD 1945 telah mengakui secara kuat keberadaan masyarakat adat.

Demikian pula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 yang menegaskan Hutan Adat adalah
hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan di kawasan hutan negara.

Namun, konstitusi dan putusan MK tersebut memerlukan aturan turunan berupa Undang-undang Masyarakat Adat untuk memastikan dan melindungi hak masyarakat adat seperti pengelolaan lahan dan hutan dari ancaman perampasan lahan.

“Undang-Undang Masyarakat Adat diperlukan sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, eksistensinya, hak hidupnya, dan kelangsungan
kehidupannya,” tegas Manuel.

Dia menyebut, hingga lebih dari satu dekade setelah putusan MK keluar, pemerintah dan DPR kata dia justru menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Sementara itu, di tingkat daerah ada sejumlah daerah yang menerbitkan regulasi seperti peraturan daerah (Perda) yang melindungi masyarakat adat.

Sayangnya regulasi tersebut kalah dengan putusan yang lebih tinggi seperti izin atau keputusan menteri yang memberikan hak pengelolaan hutan ke investor.

Manuel berharap, kalangan masyarakat sipil dan media bergerak bersama untuk mendorong lahirnya RUU masyarakat adat guna mengakhiri polemik diskriminasi, peminggiran dan
perampasan lahan masyarakat adat di Indonesia.

“Kabarnya RUU Masyarakat Adat itu
sekarang sudah masuk Prolegnas (program legislasi nasional), tetapi masuk Prolegnas belum tentu dibahas dan disetujui,” katanya.

Aktor Kunci Konservasi Global
Perlindungan terhadap masyarakat adat saat ini yang masih menggantung itu nyatanya tidak sebanding dengan kontribusi besar yang telah diberikan komunitas ini sebagai garda terdepan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Senior Papua Program Manager Konservasi Indonesia (KI), Nur Ismu Hidayat mengatakan banyak kearifan lokal yang dimiliki masyarakat adat yang sebenarnya terbukti berhasil dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Dia mencontohkan tradisi Sasi yang dimiliki sebagian masyarakat Indonesia Timur.

Tradisi Sasi yang melarang pengambilan hasil hutan
atau laut untuk sementara waktu menjadi bukti praktik konservasi sumber daya alam.

“Sasi itu ibaratnya seperti deposito bank yang semakin lama akan semakin banyak dapatnya (apabila ada jeda pengambilan SDA). Tradisi seperti Sasi telah mencerminkan sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Artinya, kearifan lokal seringkali lebih adaptif terhadap kebutuhan konservasi dibandingkan pendekatan modern,” kata Ismu.

Lebih lanjut, dia menilai, perlindungan wilayah yang masuk dalam lingkungan masyarakat hukum adat penting untuk dilindungi karena perannya yang strategis dalam mitigasi krisis
iklim. Apalagi, kebanyakan wilayah adat biasanya juga termasuk hutan gambut dan mangrove yang mampu menyimpan karbon tak tergantikan (irrecoverable carbon).

“Perlindungan wilayah-wilayah ini tentu saja menjadi kunci dalam mengatasi perubahan iklim,” imbuh Ismu.

Di wilayah Papua sendiri, dalam beberapa kolaborasi riset KI mencatat potensi alam di Bentang Laut dan Darat Kepala Burung Papua.

Untuk Provinsi Papua Barat Daya, terdata perairan Raja Ampat memilki 1.800 spesies ikan, 35 spesies mangrove, 15 mamalia laut, 11 padang lamun, dan 600 spesies terumbu karang.

Sedangkan di daratan Mahkota Permata Tanah Papua, tercatat ada 20.000-25.000 tumbuhan, 35 spesies mangrove, dan sekitar 60-90% di dalamnya merupakan tumbuhan endemik.

Begitupun di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, dengan 497ribu hektare area bernilai keanekaragaman hayati tinggi, 288ribu hektare area hutan dan lahan gambut, 77ribu hektare area hutan mangrove, dan diestimasi mampu menyerap 200 juta karbon yang 112
juta karbon di antaranya diidentifikasi sebagai jenis karbon yang tak tergantikan.

“Kekayaan alam di perairan dan juga daratan Papua tersebut hingga kini masih ada berkat kearifan lokal masyarakat adat yang menjaga alamnya. Kami yakin, masyarakat adat adalah penjaga pertama dan utama ekosistem yang penting bagi masa depan. Kami berpandangan bahwa pendekatan berbasis tradisi dan pengakuan terhadap hak kelola mereka dapat menjadi bukti bahwa negara tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati, tetapi juga memperkuat peran masyarakat adat sebagai aktor kunci konservasi global atau target memperpanjang umur dunia,” tegas Ismu. ***

Pos terkait