ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengusulkan pembatalan Peraturan Daerah terkait lambang daerah yang saat ini digunakan. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan historis bahwa lambang Provinsi Papapu Barat Daya yang sedang digunakan saat ini, dinilai tidak mencerminkan perjuangan panjang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Karet, saat memberikan sambutan dalam uji coba Rancangan Peraturan Daerah strategis, salah satunya usulan eksekutif mengenai pembatalan lambang daerah Papua Barat Daya di hotel Vega Sorong, Jumat (5/6/2026).
Menurut Yakob, proses penetapan lambang daerah yang digunakan saat ini dilakukan pada awal pembentukan provinsi setelah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan.
Namun, dalam proses tersebut, menurutnya belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas dan nilai-nilai perjuangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum provinsi tersebut resmi terbentuk.
“Begitu provinsi ini disahkan dan pejabatnya dilantik, lambang daerah kemudian ditetapkan melalui saembara. Padahal, perjuangan panjang untuk menghadirkan Provinsi Papua Barat Daya telah berlangsung jauh sebelumnya dan memiliki simbol yang digunakan secara konsisten oleh tim perjuangan,” kata Yakob.
Ia menjelaskan, sejak 6 Desember 2006 hingga tahun 2022, simbol atau logo perjuangan Papua Barat Daya telah digunakan dalam berbagai aktivitas, mulai dari surat-menyurat, dokumen resmi perjuangan, hingga komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kurang lebih selama 17 hingga 18 tahun, logo itu menjadi identitas perjuangan masyarakat Papua Barat Daya dalam memperjuangkan terbentuknya provinsi ini,” ujarnya.
Yakob menilai, setelah provinsi resmi berdiri dan lambang daerah yang baru ditetapkan, nilai-nilai historis yang melekat pada simbol perjuangan tersebut seolah hilang.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPR Papua Barat Daya dan para pemangku kepentingan perlu melakukan kajian kembali terhadap lambang daerah yang berlaku saat ini.
Menurutnya, pembahasan mengenai lambang daerah telah dilakukan beberapa kali, namun selalu ditunda karena perlunya pendalaman terhadap aspek sejarah dan aspirasi para pelaku perjuangan pemekaran Papua Barat Daya.
“Masih ada saksi hidup dan para pelaku utama perjuangan pembentukan provinsi ini. Karena itu, nilai historis tersebut tidak boleh diabaikan dalam menentukan identitas daerah,” tegasnya.
Yakob menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan kajian dan analisis secara komprehensif sebelum menetapkan lambang daerah yang benar-benar merepresentasikan sejarah, identitas, serta semangat perjuangan masyarakat Papua Barat Daya.
“Logo yang digunakan saat ini dinilai belum mencerminkan nilai perjuangan lahirnya Provinsi Papua Barat Daya. Oleh karena itu, usulan pembatalan ini diajukan agar dapat dilakukan peninjauan kembali melalui mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.













Hari ini : 1300
Kemarin : 965
Total Kunjungan : 456557
Hits Hari ini : 3042
Who's Online : 10