ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 yang ditandatangani Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos. pada 19 Desember 2025.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta memperhatikan Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya Nomor 500.15.14.1/007/DEPEPROV-PBD/2025 terkait usulan kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, UMP Papua Barat Daya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan UMP Tahun 2025.
Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis, yakni:
* Sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar Rp5.549.000;
* Pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.837.000;
* Sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) sebesar Rp3.784.000;
* Sektor perikanan sebesar Rp3.784.000;
* Sektor kehutanan sebesar Rp3.802.000;
* Sektor perkebunan sebesar Rp3.802.000.
Pemerintah menegaskan, penetapan UMP dan UMSP ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh, mewujudkan penghidupan yang layak, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Dalam keputusan gubernur tersebut juga ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
UMP dan UMSP 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sebelum ditetapkan, kebijakan pengupahan ini telah melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya yang digelar pada Jumat pagi, 19 Desember 2025, bertempat di Hotel Vega Prime, Kota Sorong.
Sidang dipimpin oleh Johny Way, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku Ketua Dewan Pengupahan, serta diikuti oleh unsur pemerintah, akademisi, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, dan asosiasi pengusaha.
Sebagai bentuk penegasan kepada seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/1302 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Yakob Karet, selaku Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya pada 19 Desember 2025.















Hari ini : 204
Kemarin : 2039
Total Kunjungan : 213913
Hits Hari ini : 273
Who's Online : 17