ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bangunan Pengendalian Banjir Sungai Remu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menggelar rapat koordinasi bersama masyarakat terdampak di Ruang Anggrek Kantor Wali Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas rencana penataan Sungai Remu dari kawasan hulu hingga hilir, termasuk wilayah bantaran sungai di kawasan HBM, Kelurahan Remu.
Warga pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah karena pembangunan pengendalian banjir dinilai penting bagi penataan Kota Sorong. Namun, masyarakat berharap penataan tetap memperhatikan keberadaan warga yang telah puluhan tahun bermukim di sepanjang bantaran sungai.
Warga bantaran Sungai Remu, Safruddin Sabonama, mengatakan pembangunan tidak boleh memutus hubungan masyarakat dengan sungai dan lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.
“Pembangunan bantaran sungai itu tidak boleh memisahkan manusia dengan sungai, kemudian manusia juga dengan alam. Karena sungai merupakan salah satu bagian dari peradaban manusia yang harus dijaga dan dirawat,” ujar Safruddin.

Ia menyebutkan, tahap awal penataan direncanakan mulai dari kawasan Wartabom hingga Jembatan Polresta Sorong. Salah satu aspirasi warga berkaitan dengan batas pembangunan talut.
Warga mengusulkan batas penataan sekitar tiga meter dari bibir sungai agar masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut masih dapat bertahan.
“Kalau bisa batas talut itu sekitar tiga meter, supaya masyarakat mulai dari hulu hingga hilir masih bisa tertampung di situ,” katanya.
Safruddin mengingatkan, apabila penataan menggunakan batas lima hingga 15 meter, dikhawatirkan berdampak terhadap ratusan kepala keluarga serta memutus hubungan sosial yang telah terbangun selama puluhan tahun.
Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Yance Jitmau, mengatakan sebanyak 133 warga dari dua kelurahan terdampak telah menyampaikan aspirasi terkait rencana pembangunan.
Menurutnya, tahapan persiapan pengadaan tanah telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, pengukuran hingga rapat internal tim.
“Masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak mau bergeser. Salah satu yang berkembang dalam aspirasi mereka adalah terkait batas pengadaan tanah di bibir sungai,” ujar Yance.
Terkait usulan batas tiga meter, Yance menegaskan angka tersebut belum menjadi keputusan final. Penentuan batas masih akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta kondisi lahan dan bangunan di lapangan.
“Jadi kita belum patok tiga meter atau berapa meter. Nanti perkembangan ini prinsipnya kita bicarakan berdasarkan aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Aspirasi masyarakat selanjutnya akan dibahas secara internal sebelum dilaporkan kepada Wali Kota Sorong dan Sekretaris Daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Wempy Nauw, menegaskan pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan.
“Pada prinsipnya kami adalah pelayanan masyarakat. Karena itu, kami menerima dan mengakomodasi aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Wempy.
Ia mengatakan aspirasi tersebut akan dikaji dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Yance menambahkan, proses berikutnya akan menunggu hasil penilaian dari tim penilai sebelum masuk pada tahapan pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat terdampak.
Pengadaan tanah pembangunan pengendalian banjir Sungai Remu bersumber dari APBN dan berkaitan dengan pelaksanaan program Balai Wilayah Sungai.
Pemerintah berharap pembangunan dapat berjalan sekaligus tetap mengakomodasi kepentingan masyarakat terdampak.







