ISTORINEWS.COM, Kota Sorong- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya menaruh perhatian serius terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti instruksi Kapolda Papua Barat Daya, seluruh jajaran kepolisian di daerah ini diminta untuk gencar melakukan razia dan penindakan terhadap miras ilegal.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 420 liter miras lokal jenis cap tikus yang berasal dari Katapop Kabuoaten Sorong, Ambon, dan Manado.
Barang bukti itu disita dalam serangkaian operasi yang digelar sepanjang September hingga Oktober 2025 di sejumlah titik di wilayah Kota Sorong.
Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam upaya menekan peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan razia terhadap peredaran miras tanpa izin. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sorong,” ujar AKP Rachmat Djakatara, Selasa (11/11/2025).
Menurut AKP Rachmat, rangkaian penindakan dimulai pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIT di Jalan Handayani KM 10, dengan barang bukti sebanyak 60 liter miras. Selanjutnya, pada Selasa, 23 September 2025, petugas kembali menyita 20 liter miras dari lokasi berbeda.
Memasuki bulan Oktober, operasi semakin digencarkan. Pada Selasa, 7 Oktober 2025, polisi mengamankan 32 liter dan 53 liter miras lokal dari dua lokasi berbeda. Dua hari kemudian, Rabu, 9 Oktober 2025, aparat kembali menyita 50 liter miras di kawasan Cakalang Kuda Laut.
Rangkaian operasi berlanjut pada Rabu, 27 Oktober 2025, dengan hasil penyitaan 62 liter dan 53 liter miras, serta pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Jalan Yos Sudarso, petugas menyita 58 liter dan 32 liter miras cap tikus.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk proses lebih lanjut.
AKP Rachmat juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi miras ilegal.
“Selain melanggar hukum, peredaran miras ilegal juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan dapat memicu gangguan keamanan di lingkungan masyarakat,” tegasnya. (rls)














Hari ini : 951
Kemarin : 1445
Total Kunjungan : 389421
Hits Hari ini : 1784
Who's Online : 5