Polresta Sorong Kota Amankan Residivis Curas, Motor dan Ponsel Korban Disita

HUMAS POLDA PBD : Polresta Sorong Kota Amankan Residivis Curas, Motor dan Ponsel Korban Disita.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menangkap seorang pelaku berinisial M.B. alias M, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya terkait kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial N.A.P., seorang pengemudi taksi online, diduga menjadi sasaran aksi dua pelaku saat sedang mengangkat barang milik penumpang ke dalam bagasi kendaraan. Memanfaatkan kelengahan korban, kedua pelaku mengambil telepon genggam milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Mangewang yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Sebelum penangkapan dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan konsolidasi dan arahan operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga.

Saat hendak ditangkap, M.B. berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga pelaku meninggalkan kendaraannya dan berlari menuju area SMA Negeri 3 Kota Sorong. Upaya pelaku memanjat pagar sekolah untuk menghindari petugas gagal setelah berhasil diamankan personel di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.B. mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial Y.N. yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa M.B. merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan.

“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolresta.

Polresta Sorong Kota juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.(*)

Pos terkait