Ratusan Liter Miras Cap Tikus Diamankan, Polisi Temukan 15 Lokasi Penyulingan di Kabupaten Sorong

POLDA PBD : Ratusan Liter Miras Cap Tikus Diamankan, Polisi Temukan 15 Lokasi Penyulingan di Kabupaten Sorong.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Senin (1/6/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin Nanggong, saat melaksanakan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Gatot Haribowo, melalui IPDA Sutrin Nanggong, menjelaskan awalnya anggota patroli menerima laporan masyarakat terkait dugaan sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Kilometer 12, Kota Sorong, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kami tidak menemukan kendaraan hasil curian. Namun, petugas menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus,” ujarnya.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut. Petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman keras yang sama.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut.

Penyelidikan berlanjut ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 15 tempat penyulingan Cap Tikus yang masih beroperasi.

Selain itu, polisi mengamankan sekitar 200 liter Cap Tikus siap edar yang dikemas dalam 10 galon berukuran 25 liter. Petugas juga menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah.

Sebagai langkah penegakan hukum dan upaya pencegahan peredaran miras ilegal, petugas melakukan pemusnahan bahan baku yang ditemukan di lokasi penyulingan serta mengamankan barang bukti lainnya ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.

IPDA Sutrin Nanggong menegaskan, kegiatan patroli yang melibatkan 17 personel tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Patroli Perintis Presisi akan terus kami tingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya,” pungkasnya. (rls)

Pos terkait