ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya –Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, mendorong Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memaksimalkan pelaksanaan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Menurut Cartensz, MRP memiliki posisi strategis dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) melalui keterlibatannya dalam proses pembentukan berbagai produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“MRP harus memaksimalkan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Otsus, terutama dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Perdasus serta produk-produk hukum daerah yang berkaitan dengan hak-hak Orang Asli Papua,” ujar Cartensz.
Ia menjelaskan bahwa setiap rancangan Perdasus yang telah melalui tahapan penyusunan dan uji publik wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari MRP sebagai salah satu syarat yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Menurutnya, keberadaan MRP merupakan bagian penting dari semangat Otonomi Khusus yang diberikan negara kepada masyarakat Papua untuk memastikan aspirasi, kepentingan, dan nilai-nilai kultural Orang Asli Papua terakomodasi dalam setiap kebijakan daerah.
“Fungsi ini perlu dimaksimalkan sehingga ruang yang diberikan negara kepada masyarakat Papua benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi Orang Asli Papua, terutama dari sisi regulasi dan kebijakan daerah,” katanya.
Cartensz menuturkan, MRP memiliki karakteristik yang unik karena terdiri dari tiga unsur representasi masyarakat Papua, yakni unsur adat, perempuan, dan agama. Menurutnya, ketiga unsur tersebut menjadi kekuatan utama dalam mengawal lahirnya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Papua.
Karena itu, ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, dan MRP terus diperkuat dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah.
“Supaya lebih terukur, berbobot, dan sesuai dengan kehendak masyarakat Papua, maka fungsi ini harus dijalankan dengan baik oleh eksekutif, legislatif, dan Majelis Rakyat Papua,” ujarnya.
Cartensz menegaskan bahwa kewenangan MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan hak-hak Orang Asli Papua, baik Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 20 Ayat 1 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, sehingga peran MRP harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cartensz mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah rancangan Perdasus yang memiliki keterkaitan langsung dengan hak-hak Orang Asli Papua dan membutuhkan perhatian serius serta keterlibatan aktif MRP dalam proses pembahasannya.
Beberapa di antaranya adalah Perdasus tentang Orang Asli Papua (OAP), Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA), serta Perdasus tentang Tenaga Kerja Orang Asli Papua.
Selain itu, terdapat pula sejumlah Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang substansinya berkaitan langsung dengan perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua.
Menurutnya, seluruh produk hukum tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, termasuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua.
“Karena regulasi-regulasi tersebut menyangkut kepentingan dan hak dasar Orang Asli Papua, maka keterlibatan MRP menjadi sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan peran MRP dalam proses legislasi daerah akan memberikan legitimasi sosial yang lebih kuat terhadap setiap regulasi yang dihasilkan. Dengan demikian, semangat Otonomi Khusus Papua untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua dapat terwujud secara lebih optimal.












Hari ini : 1299
Kemarin : 965
Total Kunjungan : 456556
Hits Hari ini : 3035
Who's Online : 6