Remaja Terduga Pelaku Curas di Mayamuk Akhirnya Ditangkap

HUMAS POLDA PBD : Diburu Polisi, Remaja Terduga Pelaku Curas di Mayamuk Akhirnya Ditangkap.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Tim Resmob Polres Sorong mengamankan seorang remaja berinisial AM (17), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai dugaan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan di Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong.

AM diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 21.10 WIT di kediamannya. Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob memperoleh informasi terkait keberadaan remaja tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.

Saat itu, korban yang sedang berada di rumahnya terbangun setelah mendengar suara gaduh dari bagian plafon atau loteng rumah. Ketika korban bersuara, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, terduga pelaku diduga melakukan ancaman dengan menekan leher korban ke dinding dan mengancam akan membunuh korban apabila terus berteriak.

Setelah itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon seluler dan tiga buah dompet. Total kerugian materi akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp10 juta. Selain kerugian materi, korban juga dilaporkan mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Resmob yang dipimpin Kasubnit Resmob terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi bahwa AM berada di rumah, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah topi yang diduga digunakan dan tertinggal di tempat kejadian perkara, satu hoodie warna merah, satu lembar seprai warna hijau untuk kepentingan pemeriksaan forensik, serta patahan pintu kayu yang diduga berkaitan dengan cara terduga pelaku masuk ke rumah korban.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon seluler merek Vivo Y50 dan celana pendek yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.

Usai diamankan, AM telah dibawa ke Mako Polres Sorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta mendalami perkara tersebut guna menemukan barang bukti lainnya.

Polres Sorong menegaskan proses hukum terhadap perkara ini akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun terduga pelaku.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. (*)

Pos terkait