Satpol PP PBD dan Kota Sorong Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Nasional Kota Sorong

ISTORI NEWS : Satpol PP PBD dan Kota Sorong Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Jalan Nasional Kota Sorong.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua Barat Daya berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Sorong bersama-sama melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang di sepanjang jalan protokol Kota Sorong sebagai ibukota provinsi.

Penertiban dimulai dari bangunan yang dibangun hingga melewati atau tepat diatas drainase, para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar jalan hingga taman di Kota Sorong.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keindahan tata kota, sekaligus menegaskan fungsi Sorong sebagai ibu kota provinsi.

Kepala Bidang Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya, Frans Salmon Thesia, mengatakan bahwa bangunan liar yang berdiri di atas saluran air atau drainase tidak diperbolehkan karena mengganggu fungsi infrastruktur publik serta melanggar ketentuan tata ruang kota.

ISTORI NEWS : Kepala Bidang Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya, Frans Salmon Thesia.

“Kami mengimbau kepada para pemilik bangunan agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran air. Setiap pembangunan juga harus mendapat izin dari pemerintah daerah. Karena wilayah ini merupakan ibu kota provinsi sekaligus jalur jalan nasional, maka wajib untuk ditertibkan,” tegas Frans, di Sorong, Kamis (23/10/2025).

Selain menertibkan bangunan liar, Satpol PP juga akan menindak pedagang kaki lima (PKL) yang menempatkan barang dagangan di atas trotoar, median jalan, maupun area taman kota.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Menurut Frans, tahapan penertiban diawali dengan sosialisasi dan pemberian surat teguran sebanyak tiga kali sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

Saat ini, kegiatan penertiban yang dilakukan di wilayah KM 9 Kota Sorong merupakan tahap awal dari program penataan kawasan publik di sepanjang jalur nasional.

“Kami berterima kasih kepada para pemilik bangunan yang bersedia membongkar bangunannya secara sukarela. Mereka menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan memahami batas antara milik pribadi dan aset pemerintah,” ujarnya.

Frans menambahkan, penertiban tersebut tidak disertai dengan pemberian kompensasi dari pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya berjalan dengan baik karena didukung oleh kesadaran masyarakat yang tinggi.

“Semua dilakukan atas dasar kesadaran masyarakat. Kami mengapresiasi warga yang memahami dan mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan Kota Sorong yang tertib dan layak sebagai ibu kota provinsi,” pungkasnya.

Pos terkait