Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Papua Barat Daya Tutup Penyelidikan Kasus SD Kalam Kudus

ISTORI NEWS : Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol.Junov.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol.Junov Siregar, menegaskan penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dilaporkan terjadi di Sekolah Kristen Kalam Kudus, Kota Sorong.

Penghentian tersebut dilakukan setelah penyidik menilai tidak ditemukan cukup alat bukti untuk menyimpulkan adanya peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Bacaan Lainnya

Ia juga, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan petunjuk, hingga penelaahan dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami belum menemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada tanggal 4 Desember 2025,” ujar Kombes Pol Junov kepada wartawan di Mapolresta Kota Sorong, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan, alat bukti yang telah dikumpulkan berupa keterangan saksi, petunjuk, serta barang bukti dokumen dan surat belum memenuhi unsur untuk menyatakan adanya tindak pidana perlindungan anak berupa perlakuan diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 juncto Pasal 76A huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Kombes Pol Junov menekankan bahwa penghentian penyelidikan tersebut tidak bersifat final. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), penyidik juga menyatakan bahwa perkara dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang sah dan relevan.

“Perkara ini memang sudah kami hentikan. Namun apabila ke depan ditemukan alat bukti tambahan yang dapat membuka kembali perkara ini, maka penyelidikan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menanggapi sorotan publik dan tudingan terkait profesionalitas penyidik, Kombes Pol Junov memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.

“Sampai detik ini saya pastikan, saya dan anggota saya tetap tegak lurus dengan hukum. Saya selalu menekankan kepada anggota untuk tidak pernah bermain-main dengan kasus,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang menilai adanya dugaan perlakuan diskriminatif terhadap anaknya yang saat itu berstatus sebagai siswa kelas IV di SD Kalam Kudus. Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan adanya kerugian materiil dan moril serta hambatan terhadap fungsi sosial anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 10 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak sekolah. Seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi karena perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh fakta bahwa korban tidak masuk sekolah sejak 14 Mei 2025. Ketidakhadiran tersebut diketahui karena keluarga korban berada di luar daerah, yakni Jakarta dan Surabaya, untuk keperluan mendadak, serta adanya alasan kesehatan karena korban dan anggota keluarga sempat sakit.

Penyidik juga menemukan bahwa orang tua korban telah menyampaikan izin ketidakhadiran melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas dan kepala sekolah. Pihak sekolah kemudian meminta agar izin tersebut ditindaklanjuti secara administratif melalui surat resmi, sembari menyampaikan doa agar korban segera pulih.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak kembali bersekolah. Pihak sekolah kemudian mengeluarkan tiga kali surat panggilan kepada orang tua korban pada 4, 6, dan 11 Juni 2025 dengan tujuan agar siswa dapat kembali mengikuti kegiatan pembelajaran, termasuk ujian susulan.

“Perlu kami luruskan, surat yang dikeluarkan pihak sekolah bukan surat peringatan, melainkan surat panggilan agar siswa bisa kembali mengikuti kegiatan sekolah dan ujian susulan,” jelas Junov.

Kombes Pol Junov menambahkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dan dipimpin langsung olehnya, serta dilengkapi dengan dokumentasi resmi. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik memperoleh masukan bahwa persoalan yang terjadi lebih masuk ke ranah administratif pendidikan yang memiliki mekanisme dan aturan internal tersendiri, bukan ranah pidana.

Pos terkait