Tim Hukum ARUS Tegaskan Bawaslu PBD Segera Memproses Laporan yang Mereka Daftarkan

Tim hukum ARUS saat daftarkan dugaan pelanggaran Pemilukada di Bawaslu PBD.

Istorinews.com, Sorong– Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD) Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada di sejumlah TPS di kabupaten/kota kepada Bawaslu PBD.

Olehnya Bawaslu Papua Barat Daya didesak untuk secepatnya memproses tiga laporan yang sudah didaftarkan masing-masing dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor : 010/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024, tanda bukti nomor :011/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024 dan tanda bukti nomor : 012/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024.

Bacaan Lainnya

Yohanes Akwan,SH.,MAP salah satu tim Kuasa Hukum ARUS menjelaskan adanya keberpihakan dari penyelenggara untuk memenangkan salah satu calon.

“Banyak yang kami temukan beberapa poin tidak sesuai dengan peraturan yang ada namun tahapan terus saja berjalan seperti tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu yang diduga adalah terkait seorang anggota Panitia Pemilihan ikut terlibat dalam membantu pasangan calon tertentu.

Ia pun mengatakan ada  daftar hadir yang ditandatangani oleh satu orang yang jumlahnya mencapai ratusan daftar hadir dengan jumlah ratusan. “Itu sudah melanggar aturan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 dan UUD nomor 8 tahun 2016,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pelanggaran lainnya adalah dugaan salah seorang paslon berkampanye pada saat pencoblosan, kemudian terkait dugaan money politic.

“Aalat bukti kami sudah kantongi bahkan yang lain kami sudah masukkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,” tandas Akwan.

“Oleh karenanya kami Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Satu meminta kepada Bawaslu PBD agar segera menindaklanjuti laporan kami atas dugaan pelanggaran yang merusak Demokrasi Pemilukada di Provinsi Papua Barat Daya,” sebut Anis Akwan dengan tegas.

Ia pun mengatakan laporan yang daftarkan di Bawaslu PBD tentunya  sudah memenuhi unsur formil dan materil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan akan mendiskualifikasi Pasangan calon nomor 3 yang berbuat curang dan merusak pesta demokrasi di Papua Barat Daya ini. Bawaslu jangan bermain-main dengan laporan kami ini, jika Bawaslu Papua Barat Daya bermain main maka kami akan laporkan di DKPP RI,” tegasnya.

Pos terkait