ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Sebanyak 21 ekor burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) yang diduga merupakan satwa dilindungi ditemukan personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya di atas kapal KM Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Pelni, Senin (19/10/2026).
Temuan tersebut kini ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap kepemilikan serta asal-usul satwa tersebut.
Penemuan itu dilakukan oleh personel Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Papua Barat Daya dalam rangka penegakan hukum sekaligus mendukung perlindungan dan pelestarian satwa liar di wilayah Papua Barat Daya.
Setelah ditemukan, 21 ekor burung tersebut didokumentasikan dan dibuatkan berita acara penemuan barang bukti. Selanjutnya, proses serah terima dilakukan oleh personel Intelair, BRIPKA Israil, kepada PS. Kasi Intelair AKP Imran, S.Sos., dengan disaksikan Kepala Sekuriti KM Sinabung, Asep Supriatna, selaku penanggung jawab keamanan kapal.
Untuk memastikan satwa mendapatkan penanganan yang sesuai, burung-burung tersebut kemudian dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya. Penyerahan dilakukan oleh AKP Imran kepada Yohanes Ramba, disaksikan Ketua Tim Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya, Supriyanto Pryo Jatmiko, S.P.
Penitipan tersebut bertujuan agar satwa yang ditemukan memperoleh perawatan dari instansi berwenang sekaligus mendukung upaya konservasi dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menyampaikan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud.
Sebagai langkah awal, polisi akan membuat Laporan Polisi Model A dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menelusuri siapa pemilik burung tersebut, dari mana satwa itu berasal, serta ke mana tujuan pengangkutannya.
Penyelidikan ini dilakukan guna mengungkap fakta-fakta terkait temuan 21 ekor nuri hitam tersebut sekaligus menentukan langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Budy Utomo, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan temuan satwa yang diduga dilindungi merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus mendukung perlindungan lingkungan hidup.
Polda Papua Barat Daya juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, mengangkut, maupun memelihara satwa liar yang dilindungi secara melawan hukum.
Masyarakat diharapkan berperan aktif menjaga kelestarian alam dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan atau pengangkutan satwa liar yang tidak sesuai ketentuan.
Selama kegiatan penindakan hingga proses penitipan satwa berlangsung, situasi di kawasan Pelabuhan Pelni dilaporkan aman dan kondusif tanpa gangguan keamanan yang menonjol.
Ditpolairud Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum di wilayah perairan serta bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Papua Barat Daya. (*)







