Tim Hukum ARUS Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada PBD di Bawaslu

Tim hukum ARUS saat menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan di Kota Sorong.

Istorinews.com, Sorong– Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw (ARUS) telah melaporkan dugaan kecurangan Pilkada PBD di setiap kabupaten/kota di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Pernyataan itu disampaikan Ketua tim Hukum pasangan ARUS, Dr.Bennidiktus Jombang, SH.,MH.,CLA di dampingi rekan-rekan setimnya di Sorong Cafe Kota Sorong, Senin (2/12/2024).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami sudah masukkan laporan kami di Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dengan Nomor 009/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024 dan kami sudah menyampaikan sebelumnya bahwa jangan ada yang main main dengan Hukum,” ujar Beni Jombang.

Tim Hukum ARUS Resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Papua Barat Daya di Bawaslu.

Menurutnya, dugaan kecurangan itu dinilai dari kubu Paslon Nomor 3 (Esa) dilakukan secara bersama-sama yang mencederai proses demokrasi dalam Pilkada oleh sejumlah pihak.

“Sejumlah alat bukti kami dari tim hukum sudah serahkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,” terangnya.

Dikatakan, pihaknya telah mengantongi bukti kuat, termasuk salinan C1 hasil Pilkada, untuk mengungkap berbagai pelanggaran yang terjadi.

Pihaknya juga menemukan beberapa informasi terkait keterlibatan beberapa yang melakukan intervensi pemilih untuk memilih paslon tertentu.

Kata Jombang, kecurangan tidak hanya melibatkan tim sukses paslon tertentu, tetapi juga penyelenggara Pilkada di beberapa kabupaten/kota di sejumlah TPS.

“Kami sudah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum, mulai dari tingkat daerah hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perjuangan ini adalah bentuk mempertahankan hak demokrasi dan suara masyarakat,” tegasnya.

Ia pun menyebutkan, yang terjadi pada hari Pencoblosan pada 27 November 2024 merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap penyelenggara Pilkada dan Pengawas TPS yang tidak responsif terhadap kecurangan.

“Bayangkan saja, ada pencoblosan berulang oleh orang yang sama. Ini bukan hanya kelalaian, tapi indikasi kuat kecurangan yang terstruktur,” sebut Jombang. (In-01)

 

Pos terkait