ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Anggota DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) sekaligus Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (PNI), Willem Asem, menyoroti pelaksanaan rapat paripurna pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Hotel Vega, Kota Sorong, pada Rabu 12 Agustus 2026.
Willem menilai proses pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam paripurna tersebut tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang seharusnya dilalui DPRP PBD sebelum pertanggungjawaban APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau kata kasarnya, ini tabrak aturan. Mekanisme paripurna tidak dilalui dengan mekanisme yang sesungguhnya,” ujar Willem di Sorong, Kamis (13/8/2026).
Ia menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD yang disampaikan eksekutif berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI seharusnya terlebih dahulu disampaikan kepada anggota DPRP PBD dalam bentuk Keterangan Pertanggungjawaban (KPRD) beserta nota penjelasan.
Menurut Willem, setelah dokumen diterima anggota DPRP, masih terdapat tahapan pembahasan yang harus dilakukan, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
Pandangan tersebut kemudian dijawab oleh gubernur sebelum dilanjutkan dengan pandangan akhir dan persetujuan penetapan bersama.
“Harus ada pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian ada jawaban gubernur. Lalu kemudian ada pandangan akhir dan persetujuan penetapan bersama,” katanya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya memang telah diagendakan pembahasan secara tertutup yang hanya melibatkan pimpinan-pimpinan fraksi. Namun, hingga saat ini, menurutnya, dokumen tersebut belum sepenuhnya diterima oleh seluruh anggota DPRP PBD untuk dibahas secara resmi.
Politisi muda Partai Perindo ini menilai, tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam proses pembentukan dan penetapan Perda. Karena itu, menurutnya, penetapan Perda tidak semestinya dilakukan secara langsung tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
“Kalau kita baca dalam aturan, proses untuk penetapan satu Perda itu tidak langsung jadi saja. Ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Selain mekanisme paripurna, Willem juga mempertanyakan proses kerja Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya disebut telah menyampaikan hasil pembahasan dan kemudian langsung ditetapkan menjadi Perda.
“Kalau untuk Pansus kemarin, setelah kedua Pansus menjelaskan, langsung ditetapkan sebagai Perda. Itu sebenarnya salah. Sebenarnya tidak pernah ada Pansus,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dievaluasi agar proses pengambilan keputusan di DPRP PBD tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi sebagai upaya memperbaiki mekanisme kerja lembaga legislatif.
“Kita harus memperbaiki lembaga ini. DPR adalah lembaga terhormat, bukan lembaga preman. Mata publik tertuju kepada DPR. Karena itu, kita harus bekerja secara baik, bukan sembrono dan semrawut,” tegas Willem.
Ia mengingatkan bahwa DPRP PBD merupakan lembaga legislatif di provinsi yang relatif baru sehingga harus mampu membangun fondasi tata kelola pemerintahan dan politik yang baik.
“Ini provinsi yang baru. Kita harus meletakkan dasar yang baik untuk generasi-generasi kita ke depan,” katanya.
Willem berharap pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dikembalikan pada mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPR.
“Masyarakat di pinggiran maupun di kota berharap kita hadir di lembaga ini dan bekerja dengan baik, meletakkan sesuatu yang baik untuk kepentingan orang banyak. Bukan membuat sesuatu menurut kemauan sendiri,” pungkasnya.






