Gubernur Papua Barat Daya: Pendataan Orang Asli Papua Kunci Pemerataan Pembangunan

ISTIRI NEWS : Gubernur Papua Barat Daya: Pendataan Orang Asli Papua Kunci Pemerataan Pembangunan.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya- Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa pendataan kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Yakob Karet, dalam kegiatan sosialisasi pendataan OAP di Sorong, Senin (26/8).

Bacaan Lainnya

“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, hingga akta kematian agar dapat diakses secara cepat, lengkap, akurat, dan gratis,” ujar Gubernur.

Menurutnya, data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menjadi dasar utama dalam menyusun kebijakan afirmatif di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga representasi politik bagi masyarakat asli Papua.

Gubernur Kambu menyebutkan bahwa proses identifikasi dan validasi data OAP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam Pasal 1 Ayat 2, OAP didefinisikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia dan berasal dari suku-suku asli Papua, atau yang diakui dan diterima oleh masyarakat adat Papua.

“Pendataan ini bukan hanya formalitas. Ini menyangkut masa depan kita. Tanpa data yang akurat, kita akan terus tertinggal dan termarjinalkan dalam pengambilan keputusan strategis,” tegasnya.

Data OAP, lanjutnya, juga menjadi dasar penting dalam penyaluran beasiswa, bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Untuk mendukung hal itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah mengembangkan SIAK Plus, modul tambahan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dirancang khusus untuk pendataan Orang Asli Papua di Tanah Papua.

“Kita ingin pendataan dilakukan secara satu pintu, terintegrasi, dan berbasis digital. Ini akan menghindari duplikasi data dan memastikan setiap OAP memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah,” tambahnya.

Pemprov Targetkan Pendataan OAP Rampung Desember 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan PMK Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi menargetkan pendataan OAP selesai paling lambat Desember 2025.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar yang dibagi ke enam daerah, yakni satu kota dan lima kabupaten. Masing-masing mendapatkan Rp500 juta untuk mendukung pelaksanaan pendataan langsung hingga ke tingkat distrik, kampung, dan marga.

“Dana ini digunakan untuk mempercepat proses pendataan di lapangan, yang mencakup kelompok usia dari 0 tahun ke atas,” jelas Nikolas.

Ia menambahkan, data OAP yang lengkap dan sah sangat penting karena menjadi dasar dalam pembagian Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang kini dihitung berdasarkan jumlah penduduk asli Papua.

Per Juli 2025, jumlah Orang Asli Papua di Papua Barat Daya tercatat sebanyak 297.474 jiwa, dengan total penduduk (OAP dan non-OAP) mencapai 324.764 jiwa, dari jumlah keseluruhan penduduk provinsi sebanyak 622.238 jiwa.

Nikolas meminta seluruh Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk menyelesaikan proses validasi data dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Kita tidak ingin Orang Asli Papua hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Data yang valid menjadi dasar untuk menjamin hak-hak dasar mereka secara adil dan setara,” pungkasnya.

Pos terkait