ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Ketua Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) II DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Max Hehanussa, menyampaikan bahwa tahapan rekrutmen pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat Daya masa bakti 2025-2030 telah resmi ditutup pada Kamis, 20 November 2025, pukul 20.00 WIT, setelah sebelumnya dijadwalkan berakhir pada pukul 16.00 WIT.
Sejak dibuka pukul 08.00 WIT, terdapat dua tokoh yang mengambil formulir pendaftaran, yakni Septinus Lobat dan Febrry Anjar.
“Dua orang yang mengambil formulir pendaftaran yaitu Bapak Septinus Lobat dan Ibu Febrry Anjar,” ujar Max Hehanussa di Sekretariat Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya.
Tahapan selanjutnya adalah pengembalian berkas pendaftaran yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025, setelah ibadah Salat Jumat sekitar pukul 13.00 WIT.
Pengembalian ini akan langsung dilanjutkan dengan proses verifikasi berkas dan penetapan bakal calon.
Panitia menekankan pentingnya kehadiran media dan dukungan seluruh pihak demi menjaga suasana Musda tetap tertib, meriah, dan kondusif.
Dari hasil pengambilan formulir, panitia memperkirakan jumlah bakal calon yang akan mengembalikan berkas tidak lebih dari dua orang.
Pelaksanaan Musda II Partai Golkar Papua Barat Daya dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2025, setelah rangkaian tahapan dimulai sejak pengumuman pada 19 November serta pembukaan pengambilan formulir pada 20 November pukul 10.00 WIT.
Formulir yang diambil bakal calon berisi seluruh persyaratan yang mengacu pada Juklak No. 2 Partai Golkar tentang musyawarah dan rapat-rapat.
Seluruh berkas yang dikembalikan akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan administrasi, dukungan, serta pemenuhan persyaratan.
Bakal calon yang memenuhi kriteria akan ditetapkan dalam berita acara dan berhak melanjutkan proses hingga forum Musda.
Dalam mekanisme Musda, jika hanya terdapat satu calon yang memenuhi syarat serta memperoleh minimal 50 persen dukungan, maka calon tersebut dapat ditetapkan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya secara aklamasi.
Menanggapi pertanyaan mengenai status Septinus Lobat yang bukan kader Partai Golkar, panitia menegaskan bahwa sesuai kriteria ke-10 Juklak No. 2, terdapat ketentuan pengecualian.
Bakal calon tetap dapat maju apabila memperoleh persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar, sebagai bentuk hak prerogatif pimpinan tertinggi partai dalam menentukan arah politik Golkar.
Panitia mengajak seluruh kader, simpatisan, serta masyarakat untuk memberikan dukungan penuh dalam menyukseskan Musda II agar Partai Golkar terus berperan aktif dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Papua Barat Daya.












Hari ini : 960
Kemarin : 1637
Total Kunjungan : 403797
Hits Hari ini : 1971
Who's Online : 11