ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban terkait laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Ortis Sagrim dimintai keterangan atas laporan yang ia ajukan terhadap sekelompok orang yang diduga menyebarkan tuduhan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya.
Kuasa hukum Ortis Sagrim, Yosep Titirlolobi, Smenjelaskan bahwa kliennya hadir sebagai pelapor karena namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus pengadaan seragam dinas DPRP Papua Barat Daya.
“Klien saya bersama saksi-saksi sudah memberikan keterangan di penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya,” kata Yosep dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (6/3/2026).
Yosep menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Solidaritas Keluarga Tersangka IWK dan masyarakat berinisial MK Cs ke Polda Papua Barat Daya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disampaikan saat aksi demonstrasi di Kantor DPR Provinsi dan halaman Mapolresta Sorong Kota.
Menurutnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat aksi demonstrasi berlangsung. Karena itu, pihaknya berharap penyidik segera memanggil pihak terlapor.
“Kami berharap Polda Papua Barat Daya segera memanggil MK, YH serta kawan-kawannya sebagai terlapor. Kami juga akan terus mengawal laporan ini,” ujarnya.
Yosep optimistis perkara tersebut akan terus berlanjut hingga proses persidangan. Ia mengaku percaya kepada profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah merugikan kliennya.
Ia juga menegaskan bahwa proyek pengadaan baju dinas DPRP Papua Barat Daya tahun 2024 terjadi sebelum Ortis Sagrim dilantik sebagai anggota DPRP.
Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan usulan dari Sekretariat DPRP kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024.
“Kami sangat menyesalkan tuduhan yang disampaikan oleh MK dan YH bersama pihak keluarga tersangka IWK dalam aksi demonstrasi kemarin, yang menuduh klien kami terlibat dalam pengadaan baju dinas tanpa memiliki bukti yang kredibel,” katanya.
Yosep juga menjelaskan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka IWK, sejak tahap pemeriksaan sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah disebutkan adanya keterlibatan Ortis Sagrim.
Selain itu, dari 19 saksi yang telah diperiksa penyidik, tidak satu pun yang menyebut nama Ketua DPRP Papua Barat Daya tersebut.
“Artinya, tersangka IWK sendiri tidak menyebut nama klien kami, begitu juga dengan 19 saksi lainnya. Lalu bagaimana mungkin klien kami dipaksakan dengan opini tanpa bukti seolah-olah terlibat,” jelasnya.
Karena itu, Yosep meminta penyidik untuk segera memanggil para terlapor guna memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. (rls)













Hari ini : 659
Kemarin : 0
Total Kunjungan : 401859
Hits Hari ini : 944
Who's Online : 18