ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Opsnal Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial Y.O. di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Minggu (12/7/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi juga menetapkan dua terduga pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sorong Barat dengan Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 29 Juni 2026.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Peristiwa pencurian bermula ketika korban berinisial R. memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Namun, sekitar pukul 04.40 WIT, korban diberitahu istrinya bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (11/7/2026), Tim Opsnal Elang memperoleh informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai bersama Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi.
Setelah berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan personel Polres Raja Ampat, tim memastikan keberadaan Y.O. di rumah orang tuanya di Waisai. Pada Minggu pagi, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa kembali ke Kota Sorong menggunakan kapal cepat untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan awal, Y.O. mengakui mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan tendangan.
Ia juga mengaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-biru sebagai barang bukti. Sementara dua kendaraan lainnya, yakni Honda Beat Street warna cokelat dan Honda Beat Street warna hitam, masih dalam proses pencarian.
Selain itu, penyidik telah menetapkan dua orang lainnya berinisial A. dan P.O. sebagai DPO karena diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap keduanya serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sorong Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)












Hari ini : 1176
Kemarin : 1463
Total Kunjungan : 515026
Hits Hari ini : 2349
Who's Online : 10