ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang menewaskan dua warga di wilayah Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 4 April 2026, empat tersangka masing-masing berinisial GY, YY, MY, dan EY telah dibawa ke Rumah Tahanan Polres Sorong untuk menjalani proses penahanan.
“Penahanan dilakukan oleh Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf bersama anggota Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya serta jajaran Polres Tambrauw,” ujar Jenny dalam keterangan pers di Polda Papua Barat Daya, Senin (6/4/2026).
Selain keempat tersangka, polisi juga turut membawa satu orang saksi berinisial KW untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan.
Jenny menjelaskan, para tersangka tidak ditangkap secara paksa, melainkan menyerahkan diri setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh aparat kepolisian.
Proses tersebut turut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat.
“Dengan adanya dukungan berbagai pihak, proses penyerahan diri berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur sesuai standar operasional dengan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf menyebutkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), serta Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.












Hari ini : 2212
Kemarin : 2301
Total Kunjungan : 376034
Hits Hari ini : 3673
Who's Online : 9