ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2025 hari pertama bersama OOD selesai dibahas.
Panitia Khusus (Pansus) DPR Provinsi Papua Barat Daya terpaksa mengagendakan ulang rapat dengar pendapat (RDP) dengan salah satu mitra kerja Komisi I akibat minimnya kehadiran pejabat terkait.
Penundaan tersebut terjadi saat Pansus LKPJ menggelar RDP bersama Sekretariat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD), Kamis (9/4/2026).
Ketua Pansus LKPJ, Cartensz Malibela, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan secara maksimal karena keterwakilan OPD dinilai tidak memadai.
“Pada pertemuan tadi, hanya Plt Sekretaris MRP dan satu orang kepala bagian yang hadir. Sementara pejabat lainnya tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Malibela.
Ia menilai, ketidakhadiran sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat MRPBD mencerminkan kurangnya sikap kooperatif dalam proses pembahasan LKPJ bersama lembaga legislatif.
Menurutnya, kondisi tersebut jelas menghambat kelancaran dan efektivitas pembahasan dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Karena itu, DPR Papua Barat Daya melalui Pansus meminta Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan instruksi tegas kepada seluruh OPD, khususnya Sekretariat MRPBD, agar hadir secara lengkap dalam setiap agenda pembahasan LKPJ.
“Gubernur diminta untuk menginstruksikan dengan tegas perangkat OPD untuk hadir dalam pembahasan LKPJ,” tegasnya.
Pansus pun telah menjadwalkan ulang RDP dengan Sekretariat MRPBD. Diharapkan pada pertemuan berikutnya, pihak terkait dapat hadir secara lengkap serta menyiapkan data yang dibutuhkan guna mendukung pembahasan LKPJ Tahun 2025 secara optimal.













Hari ini : 243
Kemarin : 2460
Total Kunjungan : 376525
Hits Hari ini : 363
Who's Online : 17