ISTORINEWS.COM, Manokwari — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal yang dinilai cukup.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan. Dari proses itu, penyidik menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini sendiri dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 20 Januari 2026. Laporan diajukan oleh Rustam, selaku kuasa hukum dari korban, Harianto.
Perkembangan penanganan perkara itu telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 16 April 2026.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP-Sidik/60.a/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, menandatangani langsung dokumen tersebut sebagai dasar hukum dimulainya proses penyidikan.
Berdasarkan sprindik itu, penyidik kini mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperdalam perkara. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial RS.
Kuasa hukum korban, Rustam, mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik dalam menangani perkara tersebut hingga naik ke tahap penyidikan.
“Artinya penyidik sudah melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan, klien saya juga sudah diperiksa sebagai saksi korban. Kami sangat mengapresiasi kerja yang profesional,” ujar Rustam kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik dijadwalkan kembali memanggil sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.












Hari ini : 298
Kemarin : 1445
Total Kunjungan : 388768
Hits Hari ini : 465
Who's Online : 10