ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Kasus dugaan tindak pidana percobaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Sekda di Raja Ampat berinisial YS resmi dilaporkan oleh Korban (sebut saja Bunga) dan tim kuasa hukum ke Polda Papua Barat Daya (PBD).
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua, selaku kuasa hukum dari Bunga, pada Selasa malam (5/11/2025).
Kuasa hukum Bunga, Yance Dasnarebo, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat setelah pihaknya menerima kuasa khusus dari Bunga dan keluarga.
Kuasa hukum dan keluarga telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polda Papua Barat Daya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/xI/2025/sPKT/ Polda Papua Barat Daya, tanggal 05 November 2025, pukul 21.03 WIT.
Disebutkannya, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kediaman terlapor di kawasan Harapan Indah, Kilometer 12, Kota Sorong, pada 21 September 2025 lalu.
“Tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat ini tidak wajar dan mengarah pada kekerasan seksual terhadap seorang gadis yang selama ini tinggal bersama terlapor di rumahnya. Bahkan keluarga pejabat ini sudah menganggap Bunga seperti anak sendiri. Karena itu, kami melaporkan secara resmi ke Polda Papua Barat Daya,” ujar Dasnarebo kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Menurut keterangan kuasa hukum, Bunga saat ini berusia 18 tahun dan masih berstatus mahasiswi semester satu, mengalami trauma sehingga sempat menunda pelaporan. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga dan pendamping, korban akhirnya berani melapor.
Yance menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya murni demi keadilan bagi Bunga dan tidak memiliki muatan politik apa pun.
“Kami tegaskan, tidak ada tendensi politik dalam laporan ini. Ini murni laporan dari korban dan keluarga berdasarkan peristiwa yang dialami,” tambahnya.
Lutfi Solissa salah satu tim kuasa hukum, menambahkan bahwa laporan tersebut disertai dengan dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri Sorong agar korban mendapatkan kepastian hukum,” jelas Lutfi.
Lutfi juga mengungkapkan bahwa terlapor diduga sempat membujuk korban dengan uang sejumlah Rp1 juta untuk menutupi perbuatannya. Ia meminta agar Polda Papua Barat Daya segera memanggil dan memeriksa terlapor secara profesional.
“Kami berharap Kapolda segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah hukum tegas, termasuk penahanan jika diperlukan, karena kasus ini termasuk kategori luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Suku Besar Byak Provinsi Papua Barat Daya, Manawir Hengki Korwa, bersama sejumlah aktivis perempuan menyerukan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindakan pidana pelecehan Seksual yang melibatkan oknum pejabat tinggi di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam pernyataannya di Sorong, Selasa malam (4/11/2025), Manawir Hengki Korwa menjelaskan bahwa dirinya menerima kedatangan korban bersama aktivis perempuan di kediamannya untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Ia kemudian menyarankan agar kasus itu segera ditangani melalui jalur hukum dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Saya bersama LBH dan para aktivis perempuan mendampingi korban agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Karena negara kita adalah negara hukum, maka biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Siapa pun dia, pejabat sekalipun, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Korwa.
Korwa juga berharap agar pihak Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa masyarakat Papua maupun masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Kami minta supaya masalah ini dituntaskan sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada yang kebal hukum,” tambahnya.
Di waktu yang sama, aktivis perempuan Papua Barat Daya, Nova Sroeer, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum Sekda Raja Ampat yang dinilai melecehkan martabat perempuan Papua.
“Kami mengecam keras tindakan yang tidak bermoral dan tidak beretika ini. Perbuatan seperti ini sangat melukai harkat dan martabat perempuan Papua,” ujar Nova.
Nova menjelaskan, sejak awal para aktivis perempuan telah memberikan pendampingan kepada korban hingga proses pelaporan dilakukan ke LBH dan Polda Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti. Tidak ada negosiasi untuk kasus seperti ini. Kami menuntut agar aparat segera mengusut tuntas dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Aktivis perempuan Papua Barat Daya juga menyerukan agar kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar menjaga integritas serta menghormati hak-hak perempuan.
Mewakili keluarga korban, Filep Imbir, sangat menyesal dengan dugaan percobaan pelecehan seksual oleh oknum Sekda. Ia minta Kapolda Papua Barat Daya untuk segera memproses kasus yang menimpa saudara oerempyannya itu.
Filep dengan tegas meminta keluarga dari korban yang ada di Raja Ampat agar tidak mencari jalan untuk menyelesaikan dan menginterfensi kasus itu.
“Saya dengan tegas meminta keluarga yang ada di Raja Ampat untuk tidak mencoba cari jalab untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, atau mencoba untuk menginterfensi kasus ini,” tegasnya.












Hari ini : 1591
Kemarin : 1443
Total Kunjungan : 383797
Hits Hari ini : 3327
Who's Online : 11