ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Anggota Komisi IV DPR Papua Barat Daya, Cartensz Malibela, meminta agar fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 dikembalikan kepada komisi-komisi DPR sesuai dengan ketentuan Tata Tertib (Tatib) DPR Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2025.
Menurut Cartensz, mekanisme pembahasan LHP BPK telah diatur secara jelas dalam tata tertib DPR. Ia menegaskan bahwa pembahasan harus mulai dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah LHP diterima DPR, kemudian proses pembahasannya dilakukan dalam waktu satu minggu.
“LHP BPK telah diserahkan pada tanggal 23. Jika mengacu pada tata tertib, batas waktu pembentukan pembahasan sudah terlewati. Karena itu, kami meminta seluruh proses dijalankan sesuai aturan,” ujar Cartensz, Jumat (10/7/2026).
Ia menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK akan lebih efektif apabila dibahas oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja terkait sesuai bidangnya, dibandingkan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Menurutnya, pembentukan Pansus juga tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus melalui mekanisme yang diatur dalam tata tertib, termasuk mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
“Pembentukan panitia khusus ada mekanismenya. Tidak bisa dibentuk begitu saja, tetapi harus dibawa dan diputuskan dalam rapat paripurna. Sampai hari ini hal itu belum dilakukan,” tegasnya.
Cartensz pun meminta pimpinan DPR Papua Barat Daya dan Sekretariat DPR (Sekwan) bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan DPR Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Paragraf 4 mengenai Fungsi Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) sampai ayat (9).
“Kami meminta pimpinan DPR dan Sekwan bekerja sesuai aturan. Jangan keluar dari tata tertib. Komisi siap bekerja maksimal menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menindaklanjuti LHP BPK Tahun 2025,” pungkasnya.










Hari ini : 1161
Kemarin : 1463
Total Kunjungan : 515011
Hits Hari ini : 2294
Who's Online : 7