Anggota DPR PBD Sebut Penyerahan LKPD 2025 Ilegal, Desak Gubernur dan Pimpinan DPR Ulangi Proses Sesuai Paripurna

ISTORI NEWS : Anggota DPRP Papua Barat Daya, La Ode Samsir.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Polemik pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 kian memanas. Sejumlah anggota DPR Papua Barat Daya menilai penyerahan dokumen LKPD oleh Pemerintah Provinsi kepada DPR dilakukan menyalahi tata tertib karena tidak melalui rapat paripurna.

Mereka bahkan menyebut proses tersebut ilegal dan mendesak agar seluruh tahapan diulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Anggota DPR Papua Barat Daya, La Ode Samsir, menegaskan penyerahan LKPD yang hanya dilakukan dalam rapat pimpinan DPR tidak memiliki dasar prosedural sebagaimana diatur dalam tata tertib lembaga legislatif.

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak dapat diperlakukan seperti surat biasa, melainkan wajib disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna agar diketahui seluruh anggota DPR dan masyarakat.

“Kami menganggap penyerahan LKPD hari ini ilegal karena tidak melalui mekanisme yang benar. Seharusnya dokumen LKPD diserahkan dalam rapat paripurna, bukan seperti penyerahan surat atau dokumen biasa,” tegas La Ode kepada wartawan di Sorong, Kamis (16/7/2026).

La Ode menekankan, persoalan yang dipersoalkan bukan surat pengantar dari pemerintah daerah, melainkan legalitas penyerahan dokumen utama LKPD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ia mengingatkan, apabila proses awal sudah tidak sesuai prosedur, maka seluruh tahapan pembahasan berikutnya berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Sebab, LKPD akan menjadi dasar pembahasan KUA-PPAS Perubahan hingga KUA-PPAS APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Karena itu, ia meminta pimpinan DPR Papua Barat Daya bersama Pemerintah Provinsi segera mengembalikan proses sesuai tata tertib yang berlaku.

“Kami meminta pimpinan DPR dan Gubernur menjalankan mekanisme yang sah dan resmi. Selama tidak dilakukan melalui rapat paripurna, kami tetap menganggap penyerahan dokumen tersebut ilegal,” ujarnya.

ISTORI NEWS : Anggota DPRP Papua Barat Daya, Cartensz Malibela.

Senada dengan itu, Anggota DPR Papua Barat Daya dari Kelompok Khusus, Cartenz Malibela, menegaskan bahwa LKPD merupakan dokumen pertanggungjawaban APBD yang memiliki kedudukan strategis sehingga wajib disampaikan melalui rapat paripurna sebagai forum tertinggi di DPR.

“Kita bekerja sesuai aturan. Bicara LKPD berarti bicara pertanggungjawaban APBD. Dokumen itu wajib diserahkan dalam rapat paripurna karena paripurna adalah forum tertinggi di DPR,” kata Cartenz.

Ia menjelaskan, mekanisme yang benar diawali dengan penyampaian nota pengantar oleh gubernur dalam rapat paripurna, dilanjutkan penyerahan dokumen kepada seluruh anggota DPR untuk dibahas di fraksi dan komisi, penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban gubernur, hingga persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Cartenz, mengabaikan tahapan tersebut sama saja mengabaikan tata tertib dan marwah lembaga legislatif.

“Dokumen keuangan daerah bukan surat biasa yang bisa diantar begitu saja. Ini menyangkut pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga harus mengikuti mekanisme yang telah diatur,” tegasnya.

Ia juga mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan pimpinan DPR menghormati mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Kami meminta gubernur dan terutama pimpinan DPR menghormati marwah lembaga. DPR memiliki etika dan tata tertib yang wajib dijalankan. Kami mengecam setiap proses yang tidak sesuai mekanisme,” ujarnya.

Cartenz memperingatkan, apabila prosedur tersebut tetap diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD harus diselesaikan lebih dahulu sebelum DPR membahas RKPD maupun APBD Perubahan.

“Pertanggungjawaban harus ditetapkan terlebih dahulu. Setelah itu barulah masuk pada pembahasan RKPD dan APBD Perubahan. Itu mekanisme yang benar,” katanya.

Menutup pernyataannya, Cartenz menegaskan bahwa seluruh dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan informasi publik yang harus diproses secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Dokumen penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah konsumsi publik, bukan konsumsi satu atau dua orang. Jika mekanismenya salah, maka harus segera diperbaiki,” pungkasnya.

Pos terkait