ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dukungan terhadap keputusan empat fraksi DPR Papua Barat Daya menarik diri dari Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus mengalir.
Kali ini, Fraksi Partai Demokrat menyatakan sependapat dengan langkah tersebut karena menilai pembentukan dan mekanisme kerja pansus tidak lagi sesuai dengan tata tertib dewan.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR Papua Barat Daya, Jongky R. Fonataba, mengatakan keputusan Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Gerakan Amanat Bangsa, dan PNI menarik anggotanya dari Pansus LHP BPK RI merupakan sikap yang wajar dan memiliki dasar yang kuat.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR Papua Barat itu, alasan yang disampaikan empat fraksi patut dihargai karena berkaitan dengan pelaksanaan mekanisme dan tata tertib DPR yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Alasan yang dikemukakan empat fraksi adalah sikap yang wajar dan sekaligus mendegradasi Pansus LHP BPK RI yang telah dibentuk DPRP Papua Barat Daya,” kata Jongky dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (17/7/2026).
Jongky menegaskan, dengan keluarnya empat fraksi tersebut, Pansus LHP BPK RI secara otomatis mengalami degradasi karena tidak lagi memenuhi kuorum atau setengah dari jumlah anggota pansus yang dipersyaratkan untuk mengambil keputusan.
Ia juga menilai langkah empat fraksi tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk protes yang mengganggu keutuhan alat kelengkapan dewan.
Sebaliknya, keputusan itu merupakan bentuk kontrol terhadap proses pembentukan pansus agar ke depan seluruh mekanisme dan ketentuan dalam tata tertib DPR dapat dipatuhi bersama.
“Sikap tersebut lebih kepada sinyal kontrol mengenai waktu pembentukan pansus dan mekanismenya, agar di waktu yang akan datang kita sama-sama memperhatikan rambu-rambu yang sudah ada di dalam tata tertib kita,” ujarnya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Barat Daya itu menambahkan, keputusan empat fraksi merupakan hak prerogatif masing-masing fraksi yang tidak dapat dianulir, terlebih telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris fraksi.
Jongky juga mendukung usulan agar pembahasan LHP BPK dikembalikan kepada komisi-komisi DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki fungsi pengawasan melalui rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya berharap hal ini menjadi evaluasi kita bersama untuk melaksanakan amanah sebagai wakil rakyat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat yang menjadi konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat fraksi DPR Papua Barat Daya resmi menarik anggotanya dari Pansus LHP BPK RI. Keputusan itu diumumkan dalam konferensi pers di Kota Sorong, Kamis (16/7/2026).
Juru Bicara Empat Fraksi, La Ode Samsir, menjelaskan pembahasan melalui pansus dinilai telah melampaui batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPR. Menurutnya, setelah dokumen LHP BPK diserahkan dalam rapat paripurna, pembahasan melalui pansus seharusnya hanya berlangsung selama tujuh hari, namun hingga kini telah berjalan hampir satu bulan.
Empat fraksi yang menarik diri terdiri atas Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerakan Amanat Bangsa (Gabungan Gerindra, PAN, dan PKB), serta Fraksi PNI (gabungan Partai Perindo dan Hanura).
Mereka mengusulkan agar pembahasan LHP BPK dialihkan kepada komisi-komisi DPR agar fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai tata tertib.
Senada dengan itu, anggota DPR Papua Barat Daya dari Kelompok Khusus, Cartensz Malibela, juga menyatakan dukungannya agar pembahasan LHP BPK dikembalikan ke komisi. Ia menilai mekanisme melalui pansus sudah tidak efektif dan tidak lagi memiliki dasar yang kuat karena bertentangan dengan tata tertib DPR.
Kini, perhatian tertuju pada langkah pimpinan DPR Papua Barat Daya dalam menentukan mekanisme lanjutan pembahasan LHP BPK agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.






