Polres Raja Ampat Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

HUMAS POLDA PBD : Polres Raja Ampat Ungkap Kasus Curat, Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan.

ISTORINEWS.COM, Raja Ampat – Upaya kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kabupaten Raja Ampat membuahkan hasil. Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat berhasil mengamankan seorang pria berinisial BYR alias Utu yang diduga terlibat dalam pencurian di sebuah rumah warga di belakang Kantor Dinas Kebersihan Lama, Distrik Waisai Kota.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.00 WIT. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Bacaan Lainnya

Kasubid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan, aksi pencurian diduga dilakukan tersangka dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan besi.

“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit loudspeaker merek Advance, setrika listrik, grill pan berwarna hitam dan satu unit gitar,” ujar Jenny.

Menurutnya, tersangka kemudian diduga kembali mendatangi rumah tersebut untuk mengambil kabel instalasi listrik. Pelaku terlebih dahulu memadamkan aliran listrik, kemudian naik ke bagian plafon dan memotong kabel menggunakan tang.

“Kabel tersebut kemudian dibuka untuk mengambil bagian tembaga atau kuningan sebelum tersangka meninggalkan lokasi,” katanya.

Aksi pencurian itu diketahui korban setelah kembali ke rumah dan mendapati lampu tidak dapat menyala. Korban kemudian menghubungi karyawan PLN Raja Ampat untuk melakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kabel instalasi listrik yang berada di dalam rumah telah dilepas dan hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka BYR alias Utu dan mengamankannya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit loudspeaker, tembaga atau kuningan kabel, satu unit grill pan, satu unit setrika listrik dan satu unit gitar.

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelas Jenny.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Raja Ampat masih melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Sorong, melaksanakan tahap I, dan mempersiapkan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Raja Ampat juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (*)

Pos terkait