ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sorong menangkap seorang pria berinisial DT (19), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Terduga pelaku yang merupakan warga Aimas, Kabupaten Sorong, diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIT, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan Klalin, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Kasubid PID Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Tim Sat Reskrim Polres Sorong telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penanganan perkara ini masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Jenny.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika sepeda motor milik keluarga korban berinisial SRL, seorang karyawan swasta, diparkir di depan rumah pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIT.
Setelah pemilik kendaraan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, keesokan paginya sekitar pukul 06.30 WIT, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat.
Kendaraan yang hilang berupa satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau dengan nomor polisi PY 2690 I. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sorong dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp26 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter Z1 warna hijau yang dilaporkan hilang serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kompol Jenny mengatakan, terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sorong untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Seluruh rangkaian penangkapan berjalan aman dan lancar. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” pungkasnya.







