ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Tiga fraksi di DPR Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) mempersoalkan pelaksanaan rapat paripurna pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang digelar di hotel Vega pada 12 Agustus 2026 lalu.
Ketiga fraksi yang tidak menghadiri paripurna tersebut yakni Fraksi NasDem, Fraksi Persatuan Nurani IndonesiaIndonesia (PNI), dan Fraksi Gabungan Amanat Bersatu (GAP). Sikap tersebut diambil karena mereka menilai agenda paripurna tidak berjalan sesuai mekanisme dan tata beracara yang berlaku di DPRP PBD.
Juru Bicara tiga fraksi, La Ode Samsir, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengingatkan pimpinan DPRP PBD agar agenda paripurna disesuaikan dengan mekanisme kedewanan yang berlaku.
“Kami sebenarnya sudah mengingatkan agar agenda paripurna ini dirubah sesuai mekanisme yang ada di dalam agenda kedewanan. Tetapi masukan dari kami tidak diterima, sehingga beberapa fraksi memilih tidak menghadiri agenda paripurna tersebut,” ujar La Ode di Sorong, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran tiga fraksi bukan tanpa alasan. Mereka khawatir kehadiran dan keterlibatan dalam proses yang dinilai tidak sesuai prosedur justru dapat dianggap menyetujui mekanisme yang dipersoalkan.
La Ode mengatakan, setelah APBD ditetapkan melalui paripurna tersebut, pihaknya menilai proses pengambilan keputusan tidak melibatkan seluruh fraksi sebagaimana mestinya.
“Menurut kami, paripurna kemarin tidak sesuai dengan tata beracara di DPR, termasuk dalam pengambilan keputusan yang tidak melibatkan fraksi-fraksi. Karena itu kami mengambil langkah tegas,” katanya.
Sebagai bentuk sikap politik dan administratif, tiga fraksi tersebut telah menyiapkan surat yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Surat tersebut berisi penyampaian bahwa pelaksanaan paripurna pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua Barat Daya dinilai tidak sesuai prosedur.
“Tiga fraksi ini sudah membuat surat untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri bahwa paripurna pertanggungjawaban APBD Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai prosedur. Tembusannya juga akan kami sampaikan kepada pihak pemerintah provinsi,” jelasnya.
Selain persoalan mekanisme paripurna, La Ode juga menyoroti dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang menjadi bagian dari agenda pertanggungjawaban APBD.
Ia mempertanyakan proses penyerahan dan pembahasan dokumen tersebut yang dinilai tidak diketahui secara jelas oleh sejumlah fraksi.
“Kami tidak tahu kapan diserahkan, kapan dibahas, tiba-tiba ditutup, termasuk tidak melibatkan fraksi. Kami tidak tahu, barangkali isi daripada LKPD itu sendiri tidak melalui mekanisme pembahasan secara resmi,” ujarnya.
La Ode menegaskan, langkah penyampaian surat kepada Kemendagri merupakan bentuk keberatan sekaligus upaya meminta kejelasan mengenai prosedur yang ditempuh dalam pelaksanaan paripurna tersebut.
Diketahui, DPRP PBD memiliki sejumlah fraksi. Dalam paripurna sebelumnya, Fraksi Demokrat dan Fraksi PDI Perjuangan hadir, sementara tiga fraksi yakni NasDem, PNI, dan Gabungan Amanat Bersatu (GAP) tidak menghadiri agenda tersebut.
Fraksi GAP merupakan fraksi gabungan yang terdiri dari beberapa partai politik dan dibentuk sebagai satu fraksi di DPRP Papua Barat Daya






