Gubernur Elisa Kambu Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ke DPRP PBD, Minta Tambahan Anggaran

ISTORI NEWS : Gubernur Elisa Kambu Serahkan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ke DPRP PBD, Minta Tambahan Anggaran.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyerahkan dokumen penjelasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat Daya di ruang sidang kantor setempat, Rabu (26/8/2026).

Dalam penyampaiannya, Elisa menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, kebutuhan pergeseran anggaran, maupun penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dokumen perubahan KUA dan PPAS disusun untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan ekonomi daerah, perubahan kondisi fiskal, penyesuaian target pendapatan, arah kebijakan belanja, pembiayaan, serta prioritas pembangunan Papua Barat Daya hingga akhir 2026.

“Tujuannya memastikan perubahan APBD disusun secara realistis, terukur, efisien, transparan dan dapat dilaksanakan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026,” kata Elisa.

Ia menegaskan, perubahan APBD juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelayanan dasar, melindungi belanja yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.

Elisa mengungkapkan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama 2026, realisasi pendapatan daerah mencapai 40,24 persen dari target tahunan. Sementara realisasi belanja daerah baru mencapai 34,79 persen dari pagu anggaran.

Capaian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD.

“Perubahan APBD tidak hanya dilakukan dengan menambah atau mengurangi anggaran, tetapi memastikan kegiatan yang dianggarkan benar-benar siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan sampai akhir tahun 2026,” ujarnya.

Ia meminta kegiatan yang telah berkontrak, sedang dalam proses pengadaan, memiliki kemajuan fisik dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik agar dipercepat.

Sebaliknya, kegiatan yang belum siap, tidak lagi menjadi prioritas atau tidak memungkinkan mencapai keluaran sampai akhir tahun perlu dirasionalisasi dan dialihkan kepada kebutuhan yang lebih mendesak.

Dalam perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah yang sebelumnya sekitar Rp1,085 triliun direncanakan meningkat menjadi sekitar Rp1,287 triliun, atau bertambah sekitar Rp202,2 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp249,7 miliar menjadi Rp275,17 miliar, atau bertambah sekitar Rp26 miliar.

Peningkatan tersebut didukung penyesuaian target sejumlah sumber pendapatan, antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, retribusi daerah serta pendapatan BLUD.

Sementara itu, dana transfer direncanakan meningkat dari sekitar Rp836,8 miliar menjadi Rp1,010 triliun, atau bertambah sekitar Rp173,53 miliar.

Dari penambahan tersebut, sekitar Rp150,1 miliar berasal dari penyesuaian Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur meningkat dari sekitar Rp390 miliar menjadi Rp548,002 miliar.

Pendapatan transfer juga meningkat melalui penyesuaian Dana Bagi Hasil sekitar Rp8,45 miliar dan Dana Alokasi Umum sekitar Rp5,7 miliar yang dialokasikan untuk membayar penyesuaian gaji ASN.

Elisa menegaskan, peningkatan kapasitas fiskal harus diikuti peningkatan kualitas belanja.

“Tambahan pendapatan tidak boleh tersebar menjadi kegiatan yang kurang prioritas. Kita harus arahkan pada program yang siap dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Pos terkait