ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Tim gabungan Polresta Sorong Kota mengamankan seorang remaja berinisial D.K. (17), yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026. Remaja tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
D.K. ditangkap pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIT di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, saat diduga hendak menuju pelabuhan untuk meninggalkan Kota Sorong.
Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota, Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Elang Polsek Sorong Barat. Operasi tersebut dipimpin Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, Iptu Besli Arwan Lingga, S.Sos.
Sebelum penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pemetaan situasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Saat hendak diamankan, D.K. disebut sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap petugas.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, D.K. diduga berkaitan dengan dua laporan polisi terkait pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kota Sorong.
Kasus pertama dilaporkan pada 3 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/414/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong.
Dalam kejadian itu, korban yang sedang berlari pagi diduga dicegat pelaku yang hendak merampas telepon genggam dan barang berharga miliknya. Ketika korban melakukan perlawanan, korban dipukul hingga terjatuh dan kemudian dipukul menggunakan kayu balok pada bagian kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Kasus kedua dilaporkan pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/924/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, Kelurahan Klagete, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.
Dalam kasus ini, korban yang hendak berangkat bekerja diduga dicegat dan diancam menggunakan sebilah parang di bagian leher sebelum tas berisi barang-barang berharga miliknya dirampas.
Setelah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Sorong Kota, D.K. menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan hasil interogasi polisi, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, serta di sekitar area lintasan lari (running track) Kantor Wali Kota Sorong.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga menggunakan benda berbahaya berupa parang, kayu, dan besi untuk mengancam atau melukai korban. Benda-benda tersebut disebut telah dibuang ke jurang di kawasan belakang Kompleks Aspen setelah digunakan.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan D.K. dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, uang tunai sebesar Rp1 juta yang dilaporkan sebagai hasil pencurian disebut telah habis digunakan untuk membeli minuman keras. Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Nokia yang berkaitan dengan perkara tersebut masih dalam pencarian.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan kekerasan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Sorong,” tegas Amry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tambahnya.
Kapolresta menegaskan, mengingat terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan, pengembangan kasus, pencarian barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Dofior 2026 berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Daya Nomor STR/378/X/OPS.1.3./2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Daya Nomor SPRIN/894/X/OPS.1.3./2026 tanggal 5 Oktober 2026.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polresta Sorong Kota menyatakan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif. (*)







