DPRP Papua Barat Daya Setujui 8 Raperda, Pandangan Umum Gabungan Fraksi dan Kelompok Khusus Beri Sejumlah Catatan

ISTORI NEWS : DPRP Papua Barat Daya Setujui 8 Raperda, Pandangan Gabungan Fraksi dan Kelompok Khusus Beri Sejumlah Catatan.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) bersama Pemerintah Provinsi menyatakan persetujuan terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Delapan Raperda non-APBD tersebut, diantaranya 2 Raperdasus dan 6 Raperdasi diantaranya;

Bacaan Lainnya

1. Raperdasus tentang Orang Asli Papua.
2. Raperdasus tentang Pengakuan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
3. Raperdasi tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
4. Raperdasi tentang Pengelolaan Penduduk.
5. Raperdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.
6.  Raperdasi tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha.
7. Raperdasi tentang Lambang Daerah.
8.  Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2035.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah melalui pandangan umum Gabungan Fraksi yang dibacakan Willem Asem, serta tanggapan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu.

Willem Asem menegaskan, dukungan Gabungan Fraksi bukan berarti mengabaikan kekurangan dalam materi rancangan regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab politik dan kelembagaan DPRP.

“Melalui pembahasan yang terbuka, kritis, dan konstruktif, kita ingin memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kelompok Khusus DPRP PBD melalui Yermias Sedik menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap enam rancangan regulasi.

Kelompok Khusus menilai beberapa rancangan dapat dilanjutkan dengan penyempurnaan, sedangkan lainnya membutuhkan perbaikan substansial, terutama terkait perlindungan Orang Asli Papua (OAP), masyarakat hukum adat, pengelolaan penduduk, keterbukaan informasi publik, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.

“Kelompok Khusus juga mendorong pembentukan panitia khusus atau tim harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dengan melibatkan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD), akademisi, dan perwakilan masyarakat adat,” helasnya.

Di sisi lain, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRP dalam menghasilkan regulasi yang sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR Papua Barat Daya atas perhatian, kerja sama, dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujar Elisa.

Ia berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal hingga pengentasan kemiskinan.

Pembahasan lanjutan delapan Raperda tersebut diharapkan mengedepankan harmonisasi hukum, kejelasan kewenangan, serta penyerapan aspirasi masyarakat agar peraturan yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Barat Daya.

Pos terkait