Aktivis Antikorupsi Desak KPU Tindak Lanjuti Proses PAW Anggota DPRK Sorong

Aktivis antikorupsi, Andrew Warmasen.

ISTORINEWS.COM Kota Sorong – Aktivis antikorupsi Andrew Warmasen mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan (Dapil) III.

Desakan tersebut berkaitan dengan proses PAW Demanto Silalahi yang, menurut Andrew, telah melalui proses hukum di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Ia menilai proses pergantian anggota legislatif tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif.

Andrew menjelaskan, Demanto Silalahi yang telah dicabut keanggotaannya dari Partai NasDem sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Andrew, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Demanto untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, berdasarkan keterangannya, upaya tersebut tidak dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Ia menyebut Demanto melalui kuasa hukumnya justru mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Andrew menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sehingga putusan Pengadilan Negeri Sorong dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau masih ada upaya hukum lainnya, silakan ditempuh. Namun, KPU tetap harus menjalankan putusan pengadilan yang ada,” tegas Andrew kepada wartawan di Sorong, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, KPU Kota Sorong perlu menyikapi persoalan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mekanisme PAW anggota legislatif.

Ia mengingatkan, penundaan proses PAW berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi wakil rakyat, terutama dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.

“Yang saya persoalkan adalah bagaimana KPU Kota Sorong menyikapi putusan pengadilan ini secara serius. Yang dipersoalkan adalah wakil rakyat, sehingga jangan sampai prosesnya terus terkatung-katung,” ujarnya.

Andrew menambahkan, keberadaan anggota legislatif sangat penting untuk memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi, termasuk melalui kegiatan reses yang menjadi salah satu sarana menyerap kebutuhan dan persoalan warga.

Karena itu, ia meminta KPU Kota Sorong memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proses PAW tersebut agar keterwakilan masyarakat di DPRK Sorong dapat berjalan optimal.

“Kalau memang langkah hukum yang ditempuh sudah keliru dan tidak sesuai ketentuan, lalu apa lagi yang harus ditunggu? Proses PAW perlu segera dipercepat,” pungkasnya.

Andrew menegaskan, desakan yang disampaikannya berfokus pada pelaksanaan putusan pengadilan dan tanggung jawab KPU dalam menjalankan ketentuan hukum, bukan pada kepentingan internal partai politik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari KPU Kota Sorong maupun pihak Demanto Silalahi terkait desakan tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Pos terkait