Bahas LKPJ 2025, Pansus DPRP Dorong Perbaikan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa

Bahas LKPJ 2025, Pansus DPRP Dorong Perbaikan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) melalui panitia khusus (Pansus) mulai menyoroti aspek transparansi dan perlindungan pengusaha lokal dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Setwan, Jalan Pendidikan Km 8, Kamis (9/4/2026), tersebut menghadirkan mitra kerja Komisi I bidang hukum dan pemerintahan, termasuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya, Yanto Yatam, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan dari Biro UKPBJ, namun tetap memberikan sejumlah catatan penting yang akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi.

“Secara umum mereka sudah menyampaikan penjelasan, tetapi ada beberapa catatan dari kami terkait teknis pengelolaan kegiatan proyek pemerintah yang perlu diperbaiki ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan, pemerintah telah memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme lelang telah diatur secara jelas dalam regulasi, termasuk pembagian nilai pekerjaan. Paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar diperuntukkan bagi pengusaha lokal, sementara nilai di atasnya wajib melalui proses lelang terbuka.

“Semua ada mekanismenya dan harus ditaati,” tegasnya.

Meski demikian, Pansus menilai masih ada kekurangan dalam hal keterbukaan data penerima paket pekerjaan. Oleh karena itu, transparansi menjadi salah satu poin penting yang didorong untuk diperbaiki.

“Kami minta ke depan data penerima paket ini bisa lebih transparan dan tidak hanya tayang sementara, tapi bisa diakses lebih luas,” tambah Yanto.

Sementara itu, Ketua Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya, Cartrnsz Malibella, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada jumlah pengusaha OAP yang terlibat, tetapi juga pada aspek perlindungan hukum.

“Kami di DPR menekankan bagaimana pengusaha OAP ini benar-benar dilindungi secara undang-undang, bukan hanya sekadar diberikan ruang,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan aturan terkait kepemilikan saham oleh OAP perlu diiringi dengan keterlibatan langsung dalam pengelolaan perusahaan.

“Kalau dulu minimal 50 persen plus satu saham dimiliki OAP, sekarang kita dorong juga agar pengelola di dalam perusahaan itu benar-benar orang asli Papua,” jelasnya.

Senada, Sekretaris Pansus LKPJ DPRP Papua Barat Daya, La Ode Samsir, menilai perlindungan terhadap pengusaha OAP menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.

Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan LKPJ Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025 yang akan menghasilkan rekomendasi strategis DPRP guna memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.

Pos terkait