RDP LKPJ Gubernur, Pansus DPRP PBD Kritik Fungsi Pengawasan Inspektorat, Akan Dijadwalkan Ulang

RDP LKPJ Gubernur, Pansus DPRP PBD Kritik Fungsi Pengawasan Inspektorat, Akan Dijadwalkan Ulang.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Kinerja Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya dalam menjalankan fungsi pengawasan menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) DPRP Papua Barat Daya saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.

Sorotan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama mitra kerja Komisi I bidang hukum dan pemerintahan yang digelar di ruang rapat Setwan, Kamis (9/4/2026).

Bacaan Lainnya

Organisasi perangkat daerah (OPD) pertama yang mengikuti RDP tersebut adalah Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.

Kehadiran Inspektur Djasmaniar bersama jajaran Inspektur Pembantu (Irban) mendapat apresiasi dari Pansus karena dinilai proaktif dan kooperatif dalam menyampaikan data serta informasi.

Ketua Pansus LKPJ, Cartensz Malibela, mengatakan sikap terbuka Inspektorat mencerminkan komitmen dalam membangun sinergi antara pengawasan internal dan pengawasan legislatif.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk membangun sinergi yang baik antara fungsi pengawasan internal dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRP,” ujarnya kepada wartawan.

Namun demikian, dalam pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2025, Pansus mencatat sejumlah hal penting. Inspektorat yang memiliki peran strategis dalam pengawasan pemerintahan dinilai belum menjalankan fungsinya secara maksimal, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan dan administrasi.

Sekretaris Pansus, La Ode Samsir, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Inspektorat.

Selain itu, Pansus juga menemukan masih adanya persoalan pengelolaan keuangan di sejumlah OPD, termasuk kesulitan dalam proses konfirmasi terhadap bendahara. Kondisi ini berdampak pada munculnya berbagai temuan, baik pada tahun 2024 maupun 2025.

“Kami menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan Inspektorat sejak awal, mengingat kesamaan fungsi dalam pengawasan. Inspektorat menjalankan pengawasan internal di lingkup eksekutif, sementara DPR menjalankan pengawasan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan APBD,” tegasnya.

Dari sisi anggaran, penyerapan Inspektorat dinilai cukup baik, meskipun masih terdapat sisa anggaran yang belum terserap. Dari total sekitar Rp19 miliar, realisasi anggaran mencapai kurang lebih Rp14 miliar, sementara sekitar Rp5 miliar menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).

“Catatan ini akan kami tuangkan dalam rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar politisi PKS tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Yanto Yatam, menyampaikan adanya permintaan dari Inspektorat terkait penguatan kelembagaan, khususnya pembentukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta penguatan tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Selain itu, Inspektorat juga mendorong pemerintah daerah melalui BKPSDM Papua Barat Daya untuk mempercepat penerbitan surat keputusan bagi pejabat fungsional auditor.

Menurut Yanto, langkah tersebut penting agar persoalan internal pemerintahan dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Seluruh catatan, data, dan masukan yang telah disampaikan dalam RDP ini akan kami rumuskan menjadi rekomendasi strategis guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang,” pungkasnya.

Pos terkait