BPJS Kesehatan Sorong: Layanan JKN Hanya Dijamin Berdasarkan Indikasi Medis

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya akan dijamin jika sesuai prosedur dan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh tenaga kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa rujukan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu disebutkan, BPJS hanya menanggung pelayanan kesehatan yang diberikan atas dasar kebutuhan medis.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan kesehatan yang dilakukan atas permintaan sendiri, tanpa rekomendasi dari tenaga medis, tidak ditanggung oleh BPJS. Biayanya menjadi tanggung jawab peserta,” tegas Pupung, Kamis (19/6/2025).

Pupung menjelaskan lebih lanjut mengenai praktik Atas Permintaan Sendiri (APS), yakni tindakan medis yang diajukan langsung oleh peserta atau keluarga pasien tanpa adanya indikasi medis. Jenis pelayanan ini tidak termasuk dalam cakupan JKN.

“Jika peserta tetap ingin melanjutkan tindakan tersebut, mereka wajib menandatangani surat pernyataan APS sebagai bentuk kesadaran dan persetujuan bahwa biaya ditanggung pribadi,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sistem layanan berjenjang dalam Program JKN. Peserta wajib memulai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, sebelum dirujuk ke rumah sakit atau spesialis.

“FKTP menjadi pintu utama layanan. Jika memang diperlukan, barulah dokter akan merujuk ke rumah sakit. Ini untuk memastikan layanan yang diterima tepat sasaran dan tetap dijamin oleh JKN,” tambahnya.

Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tetap diperbolehkan langsung datang ke instalasi gawat darurat di rumah sakit tanpa perlu rujukan.

Pupung berharap peserta JKN memahami hak dan kewajiban dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Menurutnya, penggunaan layanan yang bijak akan menjaga kesinambungan program JKN bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di kesempatan terpisah, Maya Nona Novi (42), salah satu peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), mengaku puas dengan pelayanan yang diterima selama menggunakan JKN.

“Setiap kali merasa tidak enak badan, saya langsung ke puskesmas. Kalau butuh penanganan lebih, saya baru dirujuk ke rumah sakit. Semua prosesnya berjalan baik dan tanpa biaya,” ujar Maya.

Ia juga menceritakan pengalaman saat sakit gigi dan dirujuk ke rumah sakit dari puskesmas. Prosedur berjalan lancar dan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Saya merasa sangat terbantu, mulai dari pelayanan di puskesmas hingga rumah sakit semuanya baik. Tidak ada kendala dan benar-benar gratis,” tuturnya.

Pihak BPJS Kesehatan pun terus mengimbau peserta untuk mengikuti prosedur, tidak memaksakan layanan non-medis, dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan demi mendapatkan manfaat optimal dari Program JKN. (rls)

Pos terkait