ISTORINEWS COM, Raja Ampat- Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam mengimbau kepada wajib pajak di Kabupaten Raja Ampat untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi.
Imbauan tersebut disampaikannya agar seluruh wajib pajak di kabupaten Raja Ampat harus taat pajak.
“Saya Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec, Dev, selaku Bupati Raja Ampat, turut mengimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Raja Ampat untuk melaporkan SPT tahunan, PPH orang pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2025,” ujarnya.
Ia juga meminta agar wajib pajak di Raja Ampat untuk melaporkan SPT tahunan PPh badan, supaya segera dilaporkan paling lambat sebelum 30 April 2025.
“Juga untuk wajib pajak SPT tahunan PPH badan segera melaporkannya paling lambat sebelum 30 April 2025,” tegasnya.
Menurutnya untuk melapor SPT tahunan saat ini sudah sangat mudah, cepat dan aman oleh wajib pajak, bisa dilaporkan kapan saja dan dimana saja secara online.
Dikatakannya, untuk dapat menyelesaikan wajib pajak, peserta wajib pajak bisa melaporkan secara online melalui sistem E-Filling.
“Melalui sistem E-Filling, kita tidak usah susah payah datang ke kantor pajak tanpa harus mengantri,” jelas Orideko..
“Saat ini lapor SPT tahunan lebih mudah, cepat dan aman serta dapat dilaksanakan di mana saja dan kapan saja melalui sistem E-Filling. Sebab pajak ini, dari kita dan untuk kita,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk proses pelaporan SPT secara online, wajib pajak dapat melakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.
Mantan wakil bupati Raja Ampat ini, mengajak seluruh masyarakat Raja Ampat untuk membayar pajak tepat pada waktunya, karena pajak ini tentunya untuk pembangunan daerah di kabupaten Raja Ampat.
Kata Orideko, seluruh kontribusi dan pemenuhan kebutuhan perpajakan memiliki arti penting untuk melanjutkan pembangunan di kabupaten Raja Ampat.
“Kabupaten Raja Ampat Membara, Pajak Kuat, APBN sehat, Indonesia sejahtera,” tandasnya.














Hari ini : 471
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237253
Hits Hari ini : 1117
Who's Online : 6