Tarik Ulur Penetapan APBD 2025 oleh DPRK dan TAPD Pemkab Raja Ampat, Siapakah yang Dirugikan ?

Logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dn Logo Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat

ISTORINEWS.COM, Raja Ampat– Ada apa dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Raja Ampat?

Publik semakin dibingungkan dengan polemik kedua lembaga legislatif dan eksekutif ini.

Bacaan Lainnya

Dimana pada beberapa hari terakhir, kedua lembaga pemerintah ini terkesan saling berbalas pantun di media seakan-akan sedang mencari pembenaran diri.

Bukannya, kedua lembaga terhormat ini harus saling bersinergi demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah di era modernisasi saat ini.

Ternyata oh..ternyata, lantaran belum adanya titik temu penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2025 oleh DPRK Raja Ampat dan Pemkab Raja Ampat.

Persoalan pembahasan dan penetapan APBD 2025 menjadi tarik ulur sejak akhir tahun 2024 hingga Maret 2025, imbasnya APBD belum ditetapkan.

Keterlambatan dalam menetapkan APBD tentunya dapat berdampak negatif pada penyediaan layanan publik.

Selain itu, keterlambatan ini juga dapat berakibat pada penundaan penyaluran dana perimbangan dan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dana insentif.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun
anggaran setiap tahun.

Ironisnya sudah memasuki bulan ketiga di tahun 2025, APBD tahun anggaran 2025 ini belum ditetapkan oleh legislatif dan eksekutif.

Ternyata kedua belah pihak (DPRK Raja Ampat dan TAPD Pemkab Raja Ampat) masih saling mempertahankan argumen dan pendapatnya.

Pertanyaannya, lalu siapakah yang dirugikan dalam ketidak harmonisan kedua lembaga terhormat ini, antara DPRK Raja Ampat dan TAPD Pemkab Raja Ampat.

Tentunya yang dirugikan adalah masyarakat Raja Ampat itu sendiri. Dimana masyarakat menjadi korban terutama dari sisi perekonomian, sebab APBD dapat mendorong pembangunan daerah, menyediakan layanan publik dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Keegoisan kedua lembaga ini tanpa disadari sedang mempertontonkan keegoisan masing-masing kepada publik.

coba saja jika satu diantaranya mengalah atau ada baiknya kedua lembaga legislatif dan eksekutif yang terhormat ini mengesampingkan keegoisannya dan duduk bersama untuk mencari jalan keluar demi kemajuan masyarakat dan kabupaten Raja Ampat.

Masyarakat Raja Ampat dari Utara Ayau sampai Selatan Misool tentunya rindu melihat daerah ini maju dan berkembang di bawa kepemimpinan bupati dan wakil bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan.

Statemen Ketua DPRK vs Ketua TAPD

Dilansir dari teropongnews.com, Ketua DPRK Raja Ampat, Mohammad Taufik Sarasa, menyatakan bahwa keputusan TAPD Pemkab Raja Ampat yang mendasari penerbitan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) tersebut, bersifat prematur dan tidak beralasan.

Ia menegaskan bahwa DPRK telah menjalankan fungsi legislatifnya sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.

“Alasan yang digunakan TAPD sangat prematur. DPRK baru menerima dokumen Rancangan Perda APBD 2025 pada 14 Februari 2025, bukan pada 12 Desember 2024 seperti yang diklaim dalam surat tanggapan TAPD. Oleh karena itu, batas waktu yang didalilkan tidak berdasar,” ujar Taufik di Kantor DPRK Raja Ampat, Kamis (6/03/2025).

Taufik juga menyoroti bahwa keputusan menetapkan APBD melalui PERKADA mengabaikan fungsi pengawasan DPRK dan mencederai prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam pemerintahan daerah. Ia menilai tindakan TAPD Raja Ampat sebagai bentuk kehormatan terhadap lembaga legislatif.

“Langkah ini seperti menganggap DPRD tidak ada. Padahal kita adalah mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keputusan ini kesannya diambil secara sepihak dan instan tanpa koordinasi,” tegasnya.

DPRD Raja Ampat juga memperingatkan bahwa jika APBD 2025 tetap ditetapkan melalui PERKADA, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memastikan siapa yang bertindak sesuai regulasi dan siapa yang melanggar.

Di sisi lain Ketua TAPD Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Yusup Salim, mengatakan Pemerintah Daerah sama sekali tidak merencanakan APBD 2025 ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (PERKADA), sebab dari awal Pemerintahan Daerah mendesain hingga melakukan lobby untuk dibahas oleh DPRK.

“Sebenarnya tidak ada yang merencanakan harus pakai PERKADA, kita dari awal desain dan coba melobi untuk bisa dibahas oleh DPRK,” kata Sekda Raja Ampat tersebut, Jumat (7/3/2025).

Dijelaskannya, seluruh anggota DPRK Raja Ampat pasti paham bahwa untuk menyelesaikan APBD Raja Ampat Tahun 2025, Tim bersama-sama pimpinan DPRK berkonsultasi langsung dengan Plh Dirjen Bina Keuntungan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada bulan Desember 2024.

Dalam konsultasi tersebut kata Yusup Salim sudah ada kesepakatan antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRK dan kementrian dalam negeri untuk menentukan waktu pembahasan langsung dengan penetapan, maka dijadwalkan lah tanggal 23 Desember 2024 di Jakarta.

Yusup Salim menyebut saat itu anggota DPRK Raja Ampat yang belum ada di Jakarta, diperintahkan oleh Kepala Daerah agar memfasilitasi mereka (DPRK Raja Ampat) untuk datang ke Jakarta untuk pembukaan sidang APBD 2025.

Dia mengatakan saat di Jakarta semua DPRK Raja Ampat sudah siap untuk melakukan pembukuan sidang, tiba-tiba di batalkan, yang batalkan bukan DPRK tapi Pemerintah Daerah.

“Dan itu membuat anggota DPRK yang lain bertanya -tanya ..? Kenapa TAPD tidak hadir. Plt Sekwan hadir, Kepala Bappeda Hadir, Dispenda Hadir, Kenapa Sekda tidak ada..tanyakan saja pada mereka.

“Saya kenapa tidak hadir, saya dilarang untuk hadir oleh Kepala Daerah, saya menghargai kepala Daerah sehingga saya tidak hadir. Karena saya dapat laporan bahwa kalau Sekda hadir, dia (kepala daerah) tidak hadir sehingga saya mengalah untuk kepentingan masyarakat banyak,” terang Yusup Salim.

“Jadi jangan ada alasan seakan-akan TAPD mengulurkan dan segalanya, ceritanya semua jelas, semua terekam. Semua terdokumentasi, bukan saja kami yang tau, tapi kementrian dalam negeri pun tau,” sambungnya.

Sebagai Ketua TAPD, Yusup Salim menyebut saat di Jakarta, dua puluh anggota DPRK sudah siap dengan jas dalam ruangan untuk melakukan persidangan terkait APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025.

Berjalannya waktu tidak terjadi hal itu (persidangan APBD tahun 2025) alasan tidak jadi persidangan Yusup Salim mengaku tidak mengetahui.

Berjalannya waktu, TAPD kembali melakukan konsultasi lagi, waktu untuk pembahasan APBD sudah lewat, dokumen sudah diserahkan sejak tanggal 12 Desember 2024, jika sampai hari ini kalau ada yang bilang dokumen belum diserahkan, saya pertanyakan daya ingatnya.

“Dokumen belum diserahkan, kenapa harus dibahas tanggal 23 Desember 2024..? Kan mustahil. Dokumen belum diserahkan baru mau bahas APBD tanggal 23 Desember 2024 di jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusup Salim menyampaikan bahwa surat yang dikirim ke DPRK Raja Ampat adalah surat dari Pemerintah Daerah. Jadi jangan ada dendam sehingga Ketua TAPD yang disebut-sebut.

Kata Yusup Salim, waktu sudah lewat, mana ada orang bahas APBD 2025 di bulan Maret 2025. Jangan lucu-luculah, waktunya sudah selesai sesuai ketentuan yang sudah tertuang dalam surat yang dikirim ke DPRK Raja Ampat

Meski demikian, Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat mengatakan semua sudah selesai, marilah kita sudahi semua itu, mari kita bergandengan tangan, kita jalan bersama.

Jika berbicara soal koordinasi, Yusup Salim mengatakan aparat pemerintah yang berada di DPRK Raja Ampat adalah Sekwan, Sekwan adalah penghubung antara Pemerintah Daerah dan DPRK.

Pos terkait