ISTORINEWS.COM, Raja Ampat– Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Raja Ampat No.1 Tahun 2025, tentang Pembayaran Gaji ASN, dan Operasional Kantor, bertempat di aula Wayag kantor setempat, Rabu (21/5/2024).
Hadir sekaligus membuka kegiatan itu, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menegaskan untuk bekerja sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“Masih banyak temuan kesalahan administrasi, harus memilah mana anggaran belanja rutin, pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal, itu harus terpisah,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, menurutnya PPTK tidak perlu memegang uang kegiatan, karena sejatinya adalah tanggungjawab bendahara.
”PPTK tak perlu memegang uang, karena tanggungjawab keuangan ada di Bendahara,” tegasnya.
Bupati Orideko Iriano Burdam mengaku, masih banyak yang menyalahi aturan administrasi dalam melaksanakan tugasnya. ”Saya mendapat laporan teman-teman auditor dari BPK, bahwa masih banyak kesalahan yang harus diperbaiki,” ungkapnya.
Ia pun berkomitmen untuk melakukan verifikasi, mengkroscek setiap kegiatan yang akan berjalan, agar dikemudian hari tidak berujung pada kesalahan yang fatal.
”Saya mengingatkan kepada seluruh peserta agar dalam melaksanakan tugas agar tertibkan administrasi, dan jangan asal tanda tangan, jangan sampai terjadi masalah yang berujung akan saling menyalahkan,” tandas Bupati. (Prokopim Raja Ampat)













Hari ini : 403
Kemarin : 2229
Total Kunjungan : 439318
Hits Hari ini : 573
Who's Online : 18