Desakan Pemeriksaan Ketua DPRP PBD Menguat, Pengacara: Jangan Intervensi Hukum

Kuasa Hukum Ketua DPRP Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, SH.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– Kuasa hukum Ketua DPRP Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, menanggapi pernyataan Senator Paul Finsen Mayor, terkait dugaan korupsi pengadaan seragam dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya yang dinilai masih mandek dan meminta penyidik untuk segera memeriksa Ketua DPR Provinsi Papua Barat Daya, Ortis Sagrim,

Menurutnya, pernyataan Senator PFM lebih bersifat opini publik dan tidak berbasis pada data serta proses penegakan hukum yang objektif.

Bacaan Lainnya

Yosep menegaskan bahwa hukum harus mandiri dan tidak boleh kalah oleh tekanan politik, ekonomi maupun opini publik. Ia menyebut, penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka wajib berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik harus bebas dari tekanan politik. Keputusan hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan lobi-lobi, negosiasi, atau intervensi kekuasaan tertentu,” ujarnya dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa anggota Polri wajib bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yosep mengklaim kliennya, Ortis Sagrim, tidak terlibat sama sekali dalam pengadaan seragam dinas DPRP PBD tersebut. Ia menjelaskan, pada tahun 2024 saat pengadaan berlangsung, Ortis belum dilantik sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya.

“Pada tanggal 12 Oktober 2024 Pak Ortis Sagrim baru dilantik sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya,” katanya.

Lebih lanjut, Yosep menyebut kliennya baru dilantik sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya pada Juli 2025. Sementara dugaan korupsi pengadaan seragam dinas terjadi pada masa kepemimpinan Ketua sementara DPRP saat itu.

“Pengadaan baju dinas terjadi pada kepemimpinan Ketua sementara DPR saat itu, bukan klien kami,” tegasnya.

Direktur LBH Gerimis tersebut juga menilai, jika ingin mendorong penegakan hukum secara objektif, maka pihak-pihak yang menjabat saat proses pengadaan berlangsunglah yang seharusnya dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor.

Yosep bahkan mengklaim bahwa isu ini sarat kepentingan politik, mengingat kliennya ditunjuk sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya periode 2024–2029.

Sebagai penutup, Yosep menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim beserta jajaran yang dinilainya telah bekerja sesuai aturan hukum tanpa intervensi.

“Kalau ada yang mengatakan akan memindahkan penyidik apabila tidak bisa memanggil Ketua DPRP, silakan saja. Bahkan 1.000 penyidik dipindahkan pun, klien kami tidak terlibat dalam pengadaan baju dinas DPRP,” pungkasnya.

Pos terkait