ISTORINEWS.COM, Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota melalui Tim Brasko berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, Rabu (25/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial KB (43), warga Sisipan Makotiamsa, Katapop, beserta puluhan liter miras siap edar dan sejumlah peralatan produksi.
Tersangka ditangkap di lokasi yang diduga sebagai tempat penyulingan miras ilegal sekitar pukul 16.30 WIT tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari razia yang dilakukan Tim Brasko pada Selasa malam (24/2/2026). Saat itu, petugas mengamankan barang bukti miras dari seorang target operasi (TO) yang mengaku memperoleh pasokan dari wilayah Katapop.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Setelah memetakan situasi dan menyusun strategi, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu siang dan berhasil mengamankan tersangka.
– 70 Liter Miras Diamankan
Dari lokasi produksi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 70 liter miras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua galon warna biru.
Satu galon berisi air buah aren sebagai bahan baku.
– Peralatan produksi berupa selang, pipa penyulingan plastik, kayu bakar, serta jeriken tambahan.
Satu botol berisi minyak tanah.
Barang bukti tersebut diduga kuat digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan miras secara ilegal di wilayah Sorong dan sekitarnya.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah membuat laporan polisi, melakukan interogasi awal, serta menggelar perkara guna memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran miras produksi tersangka di wilayah Sorong Raya.













Hari ini : 1856
Kemarin : 2301
Total Kunjungan : 375678
Hits Hari ini : 2767
Who's Online : 24