ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya– DPR Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna IV masa sidang III tahun 2025 di Hotel Vega, Kota Sorong, Rabu (19/11/2025).
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR, Badan Anggaran (Banggar), serta fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda APBD 2026.
“Masukan dan kritik yang disampaikan DPR Papua Barat Daya selama pembahasan menjadi referensi penting untuk perbaikan ke depan, demi tercapainya pembangunan yang efektif dan berdampak nyata,” ujar Gubernur Elisa Kambu.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan antara Banggar DPRP dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi tonggak penting dalam penetapan APBD 2026 sebagai arah kebijakan fiskal pembangunan daerah.
Dukungan seluruh fraksi di DPR Papua Barat Daya terlihat dari penyampaian pendapat akhir fraksi gabungan yang dibacakan oleh juru bicara Denny Mamusung, serta pendapat akhir fraksi pengangkatan Otsus yang disampaikan oleh Frengky Umpain.
Kedua fraksi tersebut menyatakan menerima dan menyetujui jawaban Gubernur Papua Barat Daya atas pendapat fraksi-fraksi DPR.
Seluruh dokumen pendapat akhir fraksi dicatat sebagai bagian dari laporan resmi pembahasan, menandai adanya konsensus politik yang solid untuk kemajuan Papua Barat Daya.
Dengan persetujuan seluruh anggota dewan, Ketua DPR Papua Barat Daya Ortiz Sagrim kemudian menetapkan dan mengesahkan Raperda APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran sebesar Rp1,08 triliun.
Sebelumnya, APBD Tahun 2025 tercatat sebesar Rp1,47 triliun. Penurunan menjadi Rp1,08 triliun pada 2026, menurut Ketua DPR Ortiz Sagrim, bukan sekadar perubahan angka, tetapi menunjukkan ruang fiskal Papua Barat Daya yang semakin terbatas.
Ia menjelaskan bahwa tekanan fiskal nasional turut memengaruhi jumlah Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Transfer Insentif (DTI) yang mengalami penurunan signifikan.
“Situasi ini menuntut kita tidak hanya berpikir teknis tetapi juga strategis untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan efektif, pembangunan tetap berjalan, dan pelayanan publik tidak terhambat di tengah tekanan anggaran,” tegas Ortiz.
Penetapan APBD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada Surat Keputusan DPR Papua Barat Daya Nomor 100.4.2.3/66/16/2025 tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah
















Hari ini : 383
Kemarin : 1317
Total Kunjungan : 237165
Hits Hari ini : 769
Who's Online : 7