Diduga Intimidasi Wartawan, Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda PBD

ISTORI NEWS : Diduga Intimidasi Wartawan, Kasatpol PP Raja Ampat Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda PBD.

ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Raja Ampat resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya atas dugaan intimidasi dan pengancaman secara verbal terhadap seorang wartawan.

Laporan tersebut dibuat langsung oleh wartawan WahaNews.co, Endi Mambrasar, pada Rabu (30/9/2026). Endi datang ke Polda Papua Barat Daya didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Aprianto A., S.H dan Partners, Hariyadi Alexander, S.H.

Laporan itu telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus.

Usai membuat laporan, Endi menjelaskan kronologi dugaan intimidasi yang dialaminya. Menurut dia, persoalan tersebut bermula pada Selasa (29/9/2026), ketika dirinya menerima pesan melalui Messenger dari salah seorang anggota Satpol PP Raja Ampat yang enggan namanya disebutkan, saat sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) di Yogyakarta.

Anggota Satpol PP tersebut, kata Endi, menyampaikan keluhan karena selama mengikuti pelatihan merasa tidak mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Informasi tersebut kemudian diberitakan sesuai prosedur jurnalistik.

“Kasus ini bermula pada 29 September 2026. Saya dikirimi pesan via Messenger oleh salah satu oknum anggota Satpol-PP Raja Ampat yang sedang mengikuti pelatihan Diklat di Daerah Yogyakarta. Dia curhat selama pelatihan tidak mendapat perhatian dari Pemkab Raja Ampat. Saya buat berita sesuai prosedur jurnalistik,” ujar Endi.

Menurut Endi, setelah berita tersebut diterbitkan, Kasatpol PP Raja Ampat kemudian menghubunginya sebanyak empat kali. Namun, panggilan tersebut tidak sempat diangkat karena dirinya sedang menerima telepon lain.

Endi mengatakan, setelah itu Kasatpol PP kembali menghubunginya dan diduga melontarkan kata-kata kasar serta ancaman.

“Tidak lama kemudian Kasat telepon lagi dan langsung melontarkan kata-kata kasar dan ancaman. Bunyinya, ‘BABI BINATANG CUKIMAI KAU, KO TUNGGU SAYA, SAYA AKAN CARI KAU’. Itu diucapkan berulang-ulang lewat telepon,” ungkapnya.

Endi menyebut dirinya memiliki bukti berupa rekaman panggilan terkait dugaan pengancaman tersebut.

Merasa keselamatan pribadi serta marwah profesinya terancam, Endi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Papua Barat Daya.

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Endi menegaskan, laporan yang dibuatnya merupakan persoalan hukum yang terpisah dari tugasnya sebagai wartawan. Menurut dia, pemberitaan yang menjadi latar belakang persoalan merupakan produk jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

“Pertama, tindakan pejabat publik ini sudah masuk kategori intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan pengancaman terhadap keselamatan jurnalis. Kedua, saya tegaskan laporan ini saya lakukan sebagai bagian yang terpisah dari tugas saya sebagai jurnalis. Berita yang saya buat adalah produk jurnalistik yang tunduk pada hak jawab dan Dewan Pers, sementara pengancaman verbal ini adalah ranah pidana murni yang saya tempuh sebagai warga negara,” tegasnya.

Ia juga menegaskan laporan tersebut dibuat secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Ketiga, laporan ini murni saya lakukan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Ada marwah jurnalistik yang saya pertaruhkan. Seorang wartawan tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Keempat, terlapor adalah pejabat publik, ASN, yang seharusnya menjaga komunikasi publik yang baik, bukan justru menggunakan jabatan sewenang-wenang untuk mengintimidasi,” lanjut Endi.

Endi juga mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyebut Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers dalam mencari serta menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Endi juga merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

“Apa yang saya lakukan sudah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) dan (3) menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Pasal 8 menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Dan Pasal 18 ayat (1) jelas ada ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa yang menghalangi kerja pers,” jelasnya.

Selain UU Pers, Endi menilai dugaan perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru juncto Pasal 335 KUHP Lama mengenai pengancaman.

Terkait pemberitaan yang disebut menjadi pemicu persoalan, Endi kembali menegaskan bahwa berita tersebut tidak dibuat untuk menyerang pihak tertentu.

Ia menyatakan informasi yang diberitakan bersumber dari narasumber dan telah melalui proses verifikasi sesuai prinsip serta Kode Etik Jurnalistik.

“Sampai pada Laporan Polisi ini terbit, saya ingin menegaskan bahwa dalam pemberitaan yang saya buat sebelumnya, saya tidak sedang menyerang pihak manapun, apalagi Kasatpol PP secara personal. Berita tersebut murni merupakan apa yang saya terima dari narasumber dan saya verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena ini adalah negara hukum, saya siap menempuh semua tingkatan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait