Direktur LBH Gerimis Minta Penyidik Netral dalam Penanganan Dugaan Pemalsuan Ijazah TK Al-Marif

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, S.H.

ISTORINEWS.COM, Kota Sorong — Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) meminta penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya bersikap netral dan profesional dalam menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah TK Batseftin Al-Marif.

Direktur LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, mengatakan penyidik harus mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses hukum, tanpa berpihak kepada pihak tertentu.

Bacaan Lainnya

“Penyidik yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti harus bersikap tegak lurus tanpa memandang bulu,” kata Yosep.

Menurutnya, perkara tersebut masih dalam proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IX/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 14 September 2026.

Yosep mengingatkan, penyidik yang menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dilaporkan oleh kliennya, EL, harus menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menyoroti proses pemeriksaan saksi. Menurut Yosep, penyidik tidak boleh mengarahkan atau menggiring saksi dalam memberikan keterangan.

“Jangan memposisikan diri seolah-olah sebagai penasihat hukum dari Yayasan Misool Eco Regenerasi. Kesaksian harus diberikan secara bebas berdasarkan apa yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh saksi,” ujarnya.

Yosep menyebut tindakan mengarahkan saksi, apabila terbukti dilakukan, dapat dilaporkan karena dinilai bertentangan dengan proses hukum acara pidana dan ketentuan kode etik kepolisian.

Ia merujuk ketentuan mengenai penyidik dan penyidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurutnya, penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara tindak pidana serta menemukan tersangka.

LBH Gerimis juga berharap proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Hal itu, kata Yosep, penting agar persoalan serupa tidak kembali berujung pada gelar perkara khusus.

Ia menyebut sebelumnya telah berlangsung Gelar Perkara Khusus pada 8 September 2026 di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara tersebut, menurut Yosep, terdapat rekomendasi untuk mencabut SP2Lidik yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum tertanggal 2 Juli 2026.

Selain persoalan dugaan pemalsuan dokumen, Yosep juga menyoroti biaya pendidikan di TK Batseftin Al-Marif. Ia menyebut sekolah tersebut tidak sepenuhnya memberikan pendidikan secara gratis karena terdapat sejumlah pungutan kepada orang tua murid.

“Mulai dari pungutan untuk wisuda, pungutan pengambilan ijazah dan itu tentunya merugikan orang tua murid. Belum lagi uang jajan yang harus diberikan orang tua kepada anaknya setiap hari. Ada juga yang sekolah tetapi tidak mendapatkan ijazah,” ungkapnya.

LBH Gerimis, kata Yosep, akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh tahapan hukum selesai.

“LBH Gerimis selaku kuasa pelapor akan terus mengawal perkara ini mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga tahap dua di Kejaksaan, bahkan sampai pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegasnya.

Pos terkait