Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Akun Facebook Kapten Kapal Cepat Ekspres Bahari 88B Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, Akun Facebook Kapten Kapal Cepat Ekspres Bahari 88B Dilaporkan ke Polisi.

ISTORINEWS.COM, Raja Ampat – Komunitas Jurnalis Raja Ampat (Kojura) melaporkan akun Facebook bernama Inno Wihiawary ke Polres Raja Ampat, Minggu (25/1/2026) malam. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan melalui unggahan di media sosial Facebook.

Ketua Kojura, Isak P Sory mengatakan, akun Facebook yang dilaporkan diketahui milik Kapten Kapal Cepat Ekspres Bahari 88B, kapal penumpang yang dioperasikan oleh PT Belibis Papua Mandiri.

Bacaan Lainnya

“Dugaan pelanggaran hukum ini bermula dari pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti keluhan masyarakat terhadap pelayanan kapal cepat tersebut, yang dinilai tidak mengutamakan kenyamanan penumpang serta diduga mengabaikan standar pelayanan transportasi laut,” ujar Ketua Kojura, Isak.Sory, Senin (26/1/2026).

Menanggapi pemberitaan tersebut, akun Facebook Inno Wihiawary mengunggah tangkapan layar salah satu berita media online di Raja Ampat disertai narasi yang dinilai merendahkan dan mendiskreditkan profesi wartawan.

Kata Isak, unggahan itu dianggap menyudutkan jurnalis dengan pernyataan yang tidak sesuai dengan substansi pemberitaan yang dimuat media.

Setelah unggahan tersebut beredar luas di media sosial, sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kabupaten Raja Ampat menilai konten tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Atas dasar itu, kami yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Raja Ampat mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Facebook Inno Wihiawary ke Polres Raja Ampat, pada Minggu malam,” terangnya.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan penghalangan kerja jurnalistik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) UU Pers melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Ketua Kojura Isak Sory minta agar Pimpinan PT Belibis Papua Mandiri supaya segera mengevaluasi kinerja yang bersangkutan.

“Kami juga minta supaya Pimpinan PT Belibis Papua Mandiri untuk mengefaluasi kinerja kapten kapal yang bersangkutan,” tegasnya.

Para jurnalis di Raja Ampat menegaskan komitmen mereka untuk mengawal proses hukum tersebut demi menjaga marwah profesi wartawan serta menjamin kebebasan pers, khususnya di Kabupaten Raja Ampat.

Pos terkait