ISTORINEWS.COM, Kota Sorong– Pengacara terdakwa kasus narkotika Muhammad Rusdianto menyebut, ada perbedaan antara petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ditampilkan Pengadilan Negeri Sorong dan situs resmi Mahkamah Agung.
Hal itu diungkapkan Fransisco Swatalbessy dalam konferensi pers di Sorong, Jumat, 08 Agustus 2025.
Lebih lanjut Fransisco Swatalbesay menyebut bahwa di dalam petikan putusan Kasasi nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 24 April 2025 menyebutkan bahwa Mohammad Rusdianto terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Sementara di dalam SIPP PN Sorong dan website resmi Mahkamah Agung RI, terdakwa Muhammad Rusdianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengacara yang akrab disapa Isco itu menambahkan, dalam petikan putusan Mahkamah Agung Nomor 11/PID.SUS/2025/PT MNK tanggal 24 April 2025 disebutkan Mohammad Rusdianto dinyatakan sebagai perantara, padahal fakta persidangan, dalam hal ini menurut keterangan saksi Izak Fredrik Mambrasar menjelaskan bahwa sabu-sabu yang dipesan saudara Rusdi seberat kurang dari 5 gram untuk dipakai sendiri.
” Fakta yang sebenarnya sabu yang dipesan Muhammad Rusdianto untuk dipakai sendiri itu beratnya 4 gram lebih,” ujar Isco.
Isco yang didampingi rekan sejawatnya Jerol Kastanya menegaskan, jika telah menerima salinan putusan utuh dari pengadilan negeri Sorong, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
” Asesmen dari BNN Manokwari ada, dan disitu diterangkan bahwa Muhammad Rusdianto adalah seorang pecandu narkotika jenis shabu,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa seorang pecandu seharusnya tidak di penjara melainkan direhabilitasi.
” Itu sudah ada beberapa yurisprudensi yang menyatakan demikian. Yang jelas PK akan kami lakukan untuk memberikan keadilan bagi klien kami,” kata Isco.
Sebelumnya, mahkamah agun mengeluarkan putusan bahwa terdakwa Muhammad Rusdianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan.
Vonis mahkamah agung jauh lebih tinggi dibandingkan vonis yang diberikan PN Sorong dan PT Papua Barat, 1 tahun dan 4 bulan penjara. (jun)













Hari ini : 222
Kemarin : 1722
Total Kunjungan : 378226
Hits Hari ini : 313
Who's Online : 8