ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP PBD) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) laporan hasil pemeriksaan BPK RI, George Dedaida, dalam Rapat Patipurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pemprov Papua Barat Daya di hotel Vega Sorong, Rabu (12/8/2026).
Hal tersebut menjadi salah satu poin penting dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRP PBD terkait laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRP Papua Barat Daya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ketua Pansus LKPJ laporan hasil pemeriksaan BPK RI DPRP Papua Barat Daya, George Dedaida, mengatakan hasil pemeriksaan BPK RI harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Opini WTP patut diapresiasi, tetapi bukan berarti seluruh persoalan pengelolaan keuangan daerah telah selesai. Masih ada temuan dan rekomendasi BPK yang harus segera ditindaklanjuti,” kata George.
Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan capaian yang patut diapresiasi, terlebih Papua Barat Daya merupakan provinsi yang relatif baru.
Namun, George menegaskan, WTP tidak boleh dimaknai bahwa seluruh persoalan tata kelola keuangan daerah telah selesai.
“WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Karena itu, capaian ini harus menjadi momentum untuk terus memperbaiki sistem pengendalian internal, pengelolaan aset, dan penyelesaian rekomendasi BPK,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Pansus menelaah dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta mendalami sejumlah temuan yang berkaitan dengan sistem pengendalian internal, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRP PBD mencatat masih terdapat 12 temuan terkait sistem pengendalian internal dan kepatuhan yang membutuhkan perhatian serta tindak lanjut pemerintah daerah.
Selain itu, DPRP menyoroti pengelolaan dan penatausahaan aset daerah, termasuk inventarisasi, revaluasi, serta pemutakhiran data aset. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh informasi aset yang disajikan dalam laporan keuangan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
George mengatakan tindak lanjut rekomendasi BPK tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.
“Tindak lanjut rekomendasi BPK harus diwujudkan melalui perbaikan nyata, baik pada sistem pengendalian internal, pengelolaan aset maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
DPRP PBD mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK telah mencapai lebih dari 89 persen. Meski demikian, masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan sehingga diperlukan langkah percepatan dari pemerintah daerah.
Karena itu, DPRP merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat Daya agar menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera menyelesaikan rekomendasi BPK yang masih tertunda.
Penyelesaian tindak lanjut tersebut diminta dilakukan paling lama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Pansus juga mendorong penguatan kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perangkat daerah terkait.
Disiplin dalam proses verifikasi dokumen dan bukti transaksi sebelum pencairan anggaran dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun keuangan di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara triwulanan kepada DPRP dan lembaga terkait.
Laporan tersebut diharapkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan bersama sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
DPRP juga mendorong dilakukannya audit internal secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset tetap lainnya, disertai penertiban dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan aset daerah.
George menambahkan, hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRP sekaligus mendorong pemerintah daerah memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Opini WTP harus menjadi momentum bersama untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek pengendalian internal, pengelolaan aset, dan penyelesaian rekomendasi BPK,” katanya.
DPRP PBD berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tidak berhenti pada pencapaian opini WTP, tetapi terus melakukan pembenahan agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, tertib, efektif, dan akuntabel.
Selanjutnya Ketua DPRP Papua Barat Daya, Ortiz Sagrim, mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pemprov Papua Barat Daya menjadi Peraturan Daerah (Perda).







