ISTORINEWS.COM, Papua Barat Daya – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) setelah meninggalnya Yusuf Marak, SE, yang sebelumnya mewakili daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya 3.
Proses tersebut ditandai dengan rapat paripurna DPRP Papua Barat Daya yang digelar pada Senin (12/10/2026), dengan agenda pengumuman pemberhentian dan pengusulan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRP.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRP Papua Barat Daya itu dipimpin Fredy Marlissa, didampingi Maria Jitmau. Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRP Papua Barat Daya, Eltje Salomina Doo, membacakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya terkait calon pengganti antarwaktu dari Partai Gerindra.
Berdasarkan surat KPU Papua Barat Daya yang ditandatangani Ketua KPU, Andarias Daniel Kambu, Lewi Sialubu, SE, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu karena merupakan calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai yang sama di daerah pemilihan tersebut.
Surat KPU itu merupakan tindak lanjut atas permintaan DPRP Papua Barat Daya melalui surat Nomor 100.2.1.4/199/DPR-PBD/IX/2026 tertanggal 22 September 2026.
Penetapan calon PAW dilakukan berdasarkan pemeriksaan dokumen hasil Pemilu 2024 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pergantian antarwaktu anggota DPRD.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRP Papua Barat Daya mengumumkan pemberhentian anggota yang bersangkutan sekaligus mengusulkan peresmian Lewi Sialubu sebagai calon pengganti antarwaktu untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredy Marlissa, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah menyampaikan surat kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Fredy, proses tersebut diperlukan agar keputusan penetapan PAW dapat diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Masih ada satu tahapan lagi, yaitu SK dari Kemendagri untuk penetapan PAW,” ujar Fredy.
Dengan demikian, proses pergantian antarwaktu anggota DPRP Papua Barat Daya dari Partai Gerindra masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan penerbitan surat keputusan dari Kemendagri sebelum Lewi Sialubu dapat diresmikan sebagai anggota DPRP Papua Barat Daya.







